Berita Regional
Beraksi 50 Kali, Jambret Ini Akhirnya Tertangkap gara-gara Motor yang Ditinggalkannya saat Beraksi
Pria Jember, Jawa Timur, itu terlacak keberadaannya oleh polisi karena sepeda motor yang ditinggalkannya saat menjambret.
TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - Berakhir sudah petualangan jambret berinisial YYP (35).
Pria Jember, Jawa Timur, itu terlacak keberadaannya oleh polisi karena sepeda motor yang ditinggalkannya saat beraksi.
YYP diduga kuat menjambret kalung emas milik Subaida (5) warga Desa/Kecamatan Mayang pada 30 November 2021.
Baca juga: Terjebak di Gang Buntu, Jambret Tinggalkan Motor Kabur dari Kejaran Warga
Dari rangkaian penyelidikan, penjambretan itu mengarah pada YYP.
Pada 3 Desember kemarin, polisi menangkap YYP di rumahnya.
Pada 30 November lalu, YYP merampas kalung emas milik Subaida yang sedang menjemur baju di tepi jalan depan rumahnya.
Kalung emas itu senilai Rp 5 juta.
Subaida langsung berteriak minta tolong.
Warga yang mendengar ada penjambretan bergegas mengejar sang penjambret.
Sampai akhirnya YYP terjebak di sebuah gang buntu.
YYP memilih kabur meninggalkan sebuah sepeda motor.
Dia terjun ke area semak-semak yang mengarah ke Sungai Mayang.
Sepeda motor itu akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
Dari penyelidikan polisi, sepeda motor itu berdokumen alamat warga di Kecamatan Jenggawah.
Rupanya sepeda motor itu sudah dijual ke YYP oleh pemilik awal.
"Akhirnya kami melakukan serangkaian penyelidikan, dan mengarah kepada yang bersangkutan ini," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam rilis di Polres Jember, Senin (6/12/2021) sore.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, YYP diketahui telah melakukan tindak kejahatan di 50 tempat.
TKP berada di sejumlah kecamatan di Jember seperti Pakusari, Patrang, Arjasa, juga Sukowono.
Sejak Juli - November 2021, dia sudah melakukan tindak kejahatan di 50 tempat berbeda.
"Kebanyakan sasaran ibu-ibu atau remaja yang berkendara, menjambret mengambil barang berharga," imbuh Yogi.
YYP rupanya juga seorang residivis. Pada 2014 lalu, dia menjalani hukuman penjara di Lapas Bondowoso.
Yogi menambahkan, kepada warga yang pernah merasa menjadi tindak kejahatan penjambretan atau pencurian, bisa melapor ke Polres Jember atau Polsek setempat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jambret Asal Jember Ini Ditangkap Polisi: Berhasil Dilacak Karena Motornya Ketinggalan
Baca juga: 12 Tahun Tersiksa di Arab Saudi, Ini Kisah Munirah TKW Asal Karawang