Berita Regional
Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Mengaku Tak Merencanakannya
Darmawan mengungkapkan pengakuan kliennya yang sudah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Adhitiya Rol Asmi (34) resmi ditahan.
Dosen tersebut sebelumnya dilaporkan oleh mahasiswi berinisial DR.
Ttersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Unsri: 3 Mahasiswi Laporkan Oknum Dosen dan Staf ke Polisi
"Penahanan dilakukan di Direktorat Tahti Polda Sumsel," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/12/2021).
Sementara itu, tersangka tidak dihadirkan dalam rilis yang digelar ini dikarenakan masih menjalani pemeriksaan.
Dikatakan Hisar, tersangka Adhitiya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHPidana serta Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 9 tahun dan 7 tahun," jelasnya.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kemeja dan pakaian dalam milik korban.
"Kita masih lakukan pengembangan.
Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," ujarnya.
Untuk itu Hisar mengimbau, kepada korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian.
"Sama-sama kita bersihkan praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," ujarnya.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, tersangka A hingga Senin (6/12/2021) malam masih menjalani pemeriksaan di Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumsel.
Ditetapkan Tersangka
Polisi resmi menetapkan Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka, Senin (6/12/2021).