Berita Regional
Oknum ASN Pengedar Sabu Ditangkap Polisi saat Transaksi di Depan Minimarket
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, LUMAJANG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Lumajang, Jawa Timur, saat mengedarkan narkoba jenis sabu.
ASN berinisial HP (44) kabarnya berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.
Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan terduga pelaku merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Aula Dinas Pendidikan, Dua ASN Dites Urine
"Penangkapan dilakukan pada, Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB di depan Indomaret Jalan Jendral Sutoyo Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, hal ini berdasarkan aduan masyarakat adanya dugaan peredaran sabu di Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, sehingga polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pada hari tanggal tersebut petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara H P. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan HP yang berisi chat perihal jual beli narkotika," kata Prapto.
Prapto mengungkapkan, total sebanyak 0,48 gram sabu berhasil disita dari tangan pelaku.
Kata dia, barang haram tersebut dibungkus dalam tiga klip.
"Satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi kode A dengan berat 0,15 gram, klip berisi narkotika jenis sabu diberi kode B seberat bruto 0,19 gram dan plastik klip berisi 0,11 gram narkotika jenis sabu diberi kode C," bebernya.
Barang bukti lain yang juga turut diamankan, kata Prapto, di antarnya satu buah jaket warna hitam milik terduga, uang tunai Rp40 ribu serta smartphone Realme warna abu-abu.
"Tersangka dan barang bukti tersebut telah dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Prapto menegaskan, sementara ini terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Oknum PNS Pemkab Lumajang Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu di Depan Minimarket
Baca juga: Oknum TNI Kabur saat Diperiksa Terkait Kasus Pencabulan Anak SD
| Pemuda Bunuh Ayah dan Lukai Pamannya, Berawal Teguran untuk Cari Keja |
|
|---|
| Kisah Pilu Kiki, Bocah yang Makan Rumput karena Lapar, Videonya Viral |
|
|---|
| Viral Wakil Bupati Ini Berani Kritik Kebijakan Prabowo-Gibran, Sebut Ekonomi Daerah Terancam |
|
|---|
| Cerita Guru ASN Dipecat karena Dinilai Bolos 181 Hari, Sempat Kritik Aturan Absensi Sekolah |
|
|---|
| Cekcok di Pertandingan Sepak Bola Berujung Penyiraman Air Keras, Dua Pria Diringkus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-2.jpg)