OJK
Alasan OJK bakal Perketat Aturan Penjualan Unitlink
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan yang lebih detail terkait denganproduk asuransi unitlink
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan yang lebih detail terkait denganproduk asuransi unitlink, hingga proses penjualan kepada masyarakat. Hal itu menyusul banyaknya korban nasabah asuransi unitlink yang dirugikan.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Pengawas IKNB OJK, Riswinandi mengatakan, OJK telah melakukan kajian terhadap unitlink yang merupakan produk asuransi dikaitkan dengan investasi.
"Investasi inilah yang sebenarnya jadi kunci, harus dipahami pemegang polis, dan harus dijelaskan sebaik-baiknya secara transparan oleh perusahaan asuransi," katanya, dalam RDP dengan Komisi XI dan Komunitas Korban Asuransi Unitlink Indonesia, Senin (6/12).
Menurut dia, peraturan yang akan diterbitkan OJK saat ini masih dalam tahap finalisasi, dan diharapkan dapat diimplementasikan pada Desember 2021.
"Dalam ketentuan yang baru ini, diminta transparansi, jenis investasinya, biayanya, hasil investasinya harus disampaikan kepada pemegang polis," paparnya.
Dalam proses penjualan asuransi unitlink, Riswinandi menuturkan, akan diatur lebih detail seperti memberikan pemahaman ke calon nasabah, hingga wajib melakukan perekemanan saat menawarkan ke masyarakat.
"Nanti rekaman ini harus direview perusahaan, apakah agen dan pemegang polis saling paham produk yang dibeli dan ditawarkan.
Lalu dilanjutkan dengan welcome call yang dilakukan pihak perusahaan, bukan agen sebelumnya, dan ini harus direkam," tuturnya.
Selain itu, dia menambahkan, OJK nantinya akan mengatur mengenai nilai pertanggungan dari produk unit link. Sehingga, pihak-pihak yang ditargetkan untuk bisa menggunakan produk tersebut merupakan nasabah yang potensial produk asuransi unitlink.
"Kemudian, nanti itu investasinya tidak diperkenankan melakukan investasi dengan instrumen dari luar negeri. Jadi betul-betul instrumen di dalam negeri yang bisa mudah dapat dipelajari masing-masing investor atau pembeli polis ini," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menyatakan, persyaratan perekaman pada saat penjualan pada produk asuransi terutama unitlink akan menjadi bagian dari revisi POJK mengenai perlindungan konsumen.
“Kami di dalam revisi nanti akan memasukkan salah satu untuk kelengkapan bukti bahwa penjelasan dari agen dan perusahaan asuransi itu sudah disampaikan dan itu direkam,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga akan mensyaratkan adanya ringkasan informasi layanan dan produk jasa keuangan yang disampaikan dengan bahasa sederhana tapi cakupannya lengkap. Hal ini karena melihat keluhan konsumen terkait dengan isi polis yang susah dipahami.
“Polis itu tebal sekali, tulisannya kecil-kecil. Oleh karena itu, produk seperti itu harus disertai ringkasan informasi produk dan layanan keuangan dengan bahasa sederhana tapi lengkap cakupannya.
Termasuk kalau ada denda, biaya tambahan, dan pinalti, atau sebagainya. Semua harus dicantumkan,” terangnya. (Tribunnews/Seno Tri Sulistiyono/Kontan/Adrianus Octaviano)
Baca juga: Viral Polwan Dipukuli Oknum Tentara saat Mau Lerai Perkelahian, Korban Ternyata Anak Perwira TNI
Baca juga: Jadwal Bola Liga Champion Malam Ini, Bayern Munchen Vs Barcelona dan Manchester United Vs Young Boys
Baca juga: Sinopsis End of A Gun Bioskop Trans TV Pukul 23.30 WIB Steven Seagal Beraksi Lawan Penjahat
Baca juga: Sinopsis London Has Fallen Bioskop Trans TV Malam Ini Pukul 21.30 WIB Teroris Menyerbu Inggris