Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BBM

Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 19 November 2025

Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU.

|
Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
Istimewa
STOK BBM: Pengendara mengantre melakukan pengisian BBM di sebuah SPBU. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) terutama jenis pertalite di wilayah Kabupaten Rembang melimpah dan tersedia bagi masyarakat. (Dok Pertamina RJBT) 

Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 19 November 2025

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan 

 Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Baca juga: Resmi Berubah, Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Kamis 20 November 2025

Di Depan Suporter PSIS Semarang, Fariz Suami Datu Nova Tegaskan Bukan Owner Persela

Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari

Inilah Sosok AKBP Basuki, Polisi Yang Membayar S3 Dosen Muda Untag Semarang Punya Jabatan Mentereng

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved