Berita Banjarnegara
Banyak Kasus Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Banjarnegara, Polisi: Jangan Takut Lapor
Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkap kasus pencabulan oleh seorang ayah, SK (47) kepada anak tirinya, IW (13) yang masih di bawah umur.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkap kasus pencabulan oleh seorang ayah, SK (47) kepada anak tirinya, IW (13) yang masih di bawah umur di Banjarnegara.
Parahnya, tindakan bejat itu dilakukan sejak bulan Juni 2020 hingga bulan Juli 2021.
Korban tak berani melapor karena berada di bawah ancaman.
Korban yang awalnya takut akhirnya berani menceritakan perilaku ayah tirinya usai ibunya meninggal dunia, Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Gagas Program Pluralisme Trail, EIN Institute Kenalkan Toleransi Keberagaman bagi Generasi Muda
Baca juga: Angkat Story Telling Lewat Boneka Tali, Media Belajar Pembentuk Lifeskill Bagi Anak-Anak
Usai kejadian itu dilaporkan ke pihak berwajib, polisi bergerak menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, Rabu (8/12/2021)
Ini bukan kasus pertama pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banjarnegara.
Selain pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, perempuan juga rentan menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual.
Polres Banjarnegara mencatat, kasus tindak pidana khusus yang berhubungan dengan tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak di Banjarnegara, hingga November 2021, terdapat 18 kasus.
Itu adalah kasus yang dilaporkan ke polisi. Kebanyakan korban dan pelaku adalah orang dekat dan saling mengenal.
Pada rentetan kasus itu, sebanyak 14 anak di bawah umur menjadi korban.
"Kasus setubuh 10 kasus, cabul 6 kasus, prostitusi 1 dan zina 1 kasus. Korban anak di bawah umur sebanyak 14 orang,"ungkapnya
Tetapi jumlah kasus ini lebih sedikit di banding tahun 2020 terdapat 29 kasus yang dilaporkan.
Dari sejumlah kasus itu, 17 di antaranya adalah kasus persetubuhan, 9 kasus pencabulan, 2 kasus KDRT, dan 1 kasus prostitusi 1.
Baca juga: Ikatan Pelajar-Mahasiswa Wamena Sebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Tokoh Pemersatu Perbedaan
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Umur 13 Tahun, Baru Cerita setelah Ibu Meninggal: ojo omong mamake
Sebanyak 25 anak di bawah umur menjadi korban dalam perkara-perkara tersebut.
AKP Donna mengimbau agar masyarakat selalu mengawasi anak-anaknya.
Jangan sampai mereka menjadi korban kejahatan seksual.
"Jika terjadi tindak kejahatan, segera lapor, kami siap menerima dan menangani laporan masyarakat," tandasnya. (*)