Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dosen yang Dilaporkan Mahasiswi terkait Dugaan Pelecehan Seksual Cerita Momen Bimbingan di Kampus

R bercerita, selama menjadi dosen dan kepala prodi, R tak pernah melewati batas dalam hubungannya dengan murid-muridnya

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
R (tengah) bersama istri dan kuasa hukumnya Ghandi Arius saat memberikan keterangan pers terkait pelecehan seksual tiga orang mahasiswi, Rabu (8/12/2021). 

Ghandi mencurigai ada orang-orang di internal Fakultas Ekonomi yang mengarahkan para pelapor agar mengadu termasuk ke BEM.

Diketahui mahasiswi yang melaporkan R ke polisi adalah C, D, dan F.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Hisar Sialagan mengatakan, kasus tersebut masih mereka tangani.

Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan memanggil para pelapor untuk dimintai keterangan.

“Perkara ini masih ditangani, kami harap bila ada korban lain segera melapor,”ungkap Hisar.

Ngaku Disekap di Kamar Mandi

Sementara itu, korban F juga mengaku sempat disekap di kamar mandi sebelum mengikuti yudisium.

Terkait dugaan F disekap sebelum yudisium, pihak kepolisian pun angkat bicara.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Dirtreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Masnoni mengatakan penyekapan tersebut bisa masuk ke ranah hukum.

Jika korban melaporkan penyekapan tersebut, polisi bisa melakukan tindakan lebih lanjut.

"Pelaku penyekapan bisa diproses, kita akan lihat bagaimana penyekapannya apakah ada unsur kekerasan atau tidak," ungkap Masnoni, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Pelaporan penyekapan bisa dilaporkan sendiri oleh korban maupun pihak lain yang mewakilinya.

Namun, untuk masalah penundaan wisuda, Masnoni tak bisa ikut campur.

Ia menyebut hal itu merupakan kebijakan kampus.

"Untuk kebenaran (syarat) untuk yudisium itu internal dari pihak kampus, sedangkan untuk proses penyekapan ya bisa diproses jika korban melapor lagi ke polisi," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved