Berita Cilacap
Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Siswinya, Dilakukan di Kelas tiap Jam Istirahat
Tersangka adalah MAYH (51) seorang guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Humas Polres Cilacap
Konferensi pers Polres Cilacap terkait ungkap kasus seorang guru agama di Cilacap yang tega melakukan pencabulan pada 15 siswinya sendiri, Kamis (9/12/2021).
Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)