Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS

TAHUKAH ANDA! Sekarang Pekerja kena PHK bisa Dapat Bantuan Uang Tunai selama 6 Bulan, Benarkah?

Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jangan khawatir. Pasalnya, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaa

TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Pegawai sedang memberi pelayanan kepada customer, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jl. Pemuda Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jangan khawatir. Pasalnya, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang di-PHK akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan sejak diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja. 

Hal ini memungkinkan karena Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.

Mengutip laman indonesiabaik.id, program JKP tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

PP Nomor 37 Tahun 2021 ini mengatur agar para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu agar bisa mendapatkan program bantuan.

Sebut saja berupa uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Manfaat diberikan ke peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu. 

Manfaat bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Syarat Penerima

Pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial. Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.

Baca Juga: Mudah, ini 3 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terbaru secara online

Syarat peserta JKP sebagai berikut: 

WNI

Belum mencapai usia 54 tahun

Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca juga: Puisi Dingin Tak Tercatat - Goenawan Mohamad

Baca juga: Wawancara DR Nurkholis MM: Kita Sebarluaskan Praktik Baik Pembelajaran di Masa Pandemi

Baca juga: Dalam 4 Hari Perdagangan Terakhir Harga Minyak Menguat

Baca juga: Kemenkes: Kabar Omicron di Indonesia terdeteksi di Cikarang itu Hoaks

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved