Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Wajah Herry Wirawan Pria Tiduri 12 Santriwati, KH Aceng: Bukan Ketua Forum Pondok Pesantren

Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bandung, KH Aceng Dudung, buka suara soal sosok Herry Wirawan yang belakangan viral di media sosial.

Editor: galih permadi
Istimewa via TribunJabar.id
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUNJATENG.COM - Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bandung, KH Aceng Dudung, buka suara soal sosok Herry Wirawan yang belakangan viral di media sosial.

Ia turut mengutuk keras aksi pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

KH Aceng Dudung juga mendorong agar penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Herry Wirawan.

"Saya mengutuk keras atas oknum pesantren yang melakukan pelecehan seksual terhadap para santriwati dan meminta aparat memberikan hukuman seberat-beratnya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (9/12/2021).

Aceng juga meluruskan informasi hoaks yang beredar di media sosial.

Yakni informasi bahwa terdakwa merupakan pimpinan atau pengurus dari Forum Pondok Pesantren Kota Bandung dan Jawa Barat.

Ia memastikan informasi itu tidak benar.

"Jadi begini yang sebenarnya, saya tidak tahu dari mana dia (pelaku) asal muasalnya, hingga adanya informasi yang tidak benar bahwa dia suka mengaku-ngaku sebagai pengurus atau pimpinan dari Forum Pondok Pesantren Kota Bandung dan Jabar.

Tapi yang jelas yang bersangkutan bukan anggota, pengurus, atau bahkan ketua forum, baik periode sekarang maupun periode sebelum-sebelumnya," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, oknum tersebut adalah penunggu sekaligus pengelola rumah tahfidz di daerah Antapani.

Dan mengurus santri kurang lebih 30 orang.

Aceng menduga, Herry mengaku sebagai pimpinan forum untuk memudahkan tujuan dirinya berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Termasuk, memperdayai korban.

Dari fakta persidangan digelar di PN Bandung, pelaku kerap menjadikan anak-anak yang dilahirkan korban, sebagai alat untuk meminta dana ke sejumlah pihak.

Hal itu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved