Berita Blora
Akhirnya Blora Dapat Dana Bagi Hasil Migas, Realisasi Baru di Tahun 2023
Berlakunya UU HKPD menjadikan Blora akan mendapatkan bagi hasil migas Blok Cepu mulai pada tahun 2023 nanti.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Akhirnya Blora mendapatkan dana bagi hasil (DBH) migas Blok Cepu.
Setelah DPR mengesahkan rancangan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang pada Selasa (07/12) lalu.
Namun demikian, untuk berlakunya UU tersebut dan Blora mendapatkan bagi hasilnya baru pada tahun 2023 nanti.
Bupati Blora Arief Rohman mengaku senang dengan disahkannya UU HKPD yang baru sebab sangat menguntungkan Blora.
Baca juga: Kasus Tergulingnya Minibus Angkut BBM Ilegal, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Baca juga: Bikin Emosi, Guru Pesantren Bandung Ini Menggagahi Belasan Santri Putri hingga Hamil dan Punya Bayi
“Ini memberikan hasil yang diharapkan selama ini, yakni Blora bisa mendapatkan DBH Migas Blok Cepu. Sebab, sejak Blok Cepu yang dioperatori Exxon Mobil beroprasi Blora tidak pernah sepeserpun mendapatkan DBH Migas,” ucap Bupati saat dihubungi tribunjateng.com, Jumat (10/12/2021).
Menurut Bupati, jika dilihat pada Pasal 117 RUU HKPD, kabupaten/ kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kota penghasil, berhak mendapatkan DBH sebesar 3 persen.
“Mengacu UU HKPD ini Blora bisa mendapatkan 3 persen dari Blok Cepu. Nanti waktu dekat akan kita undang pihak - pihak yang berkompeten untuk menjelaskan itu,’’ jelasnya.
Dalam pasal 117 ayat 2 menyebutkan bahwa DBH Sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan laut ditetapkan 15,5 persen dibagi kepada provinsi bersangkutan, kabupaten/kota penghasil dan kabupaten/kota di provinsi lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.
Sedangkan Blora selama ini berbatasan langsung dengan Bojonegoro sebagai daerah penghasil. Blora juga masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu.
Bahkan ada kandungan 30 minyak di bawah bumi Blora.
‘’Kabupaten yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil migas, dan berbeda provinsi hanya wilayah Blora dan Bojonegoro,’’ ujarnya.
Bupati mengucapkan terimaksih kepada pemerintah pusat atas pengesahan UU ini, karena perjuangan Blora untuk DBH ini sudah lama sekali.
“Nantinya, DBH ini akan kita gunakan untuk program prioritas, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun yang menjadi perhatian ke depan, intinya mampu mewujudkan Blora menjadi lebih baik,” tandasnya.
Mas Arief, sapaan akrabnya, juga mengatakan asumsi 3 persen ini, masih dalam pembahasan untuk turunan dari UU dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nya.
“Masih simulasi, turunan ke PP sejumlah 3 persen, nanti untuk Blora ini akan dikonsultasikan ke kementrian keuangan,” imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Abdul-Halim-Iskandar-10-12.jpg)