Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI : Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dan Pendidikan

SETIAP tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Tanggal tersebut ditetapkan untuk memperingati Deklarasi Univers

BBC
Tertulis di nama jalan itu, "Munir Said Thalib 1965-2004, Pejuang Hak Asasi Manusia Indonesia". 

Oleh Urip Umayah, MPd

Dosen Universitas NU Al Ghazali


SETIAP tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Tanggal tersebut ditetapkan untuk memperingati Deklarasi Universal HAM pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris.

Deklarasi yang tercipta saat itu tidak mudah untuk dicapai, memperingati hari HAM Sedunia berasal dari Perang Dunia ke-II yang memberikan pelajaran penting bagi masyarakat dunia agar tragedi serupa tidak terulang kembali.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyetujui dan mendeklarasikan Universal of Human Right pada 10 Desember 1948 melalui General Assembly Resolution 217A (III) dengan prinsip, setiap manusia berhak mendapatkan kesempatan dan keadilan yang sama dalam kehidupannya dengan menjunjung tinggi hak mereka, hak asasi memiliki sifat hakiki yang sudah didapatkan oleh setiap individu sejak mereka lahir, hak asasi manusia (HAM) hadir sebagai penghormatan sekaligus perlindungan bagi setiap individu.

Hak asasi manusia sesungguhnya merupakan nilai kemanusiaan yang universal, walaupun terdapat perbedaan pada landasan filosofisnya (antara antroposentris dan teosentris).

Perbedaan landasan filosofis pada urutannya memang berimplikasi pada hakekat perbuatan, hak atau kebebasan manusia.

Dengan landasan teosentris, hak asasi manusia merupakan perwujudan dari tanggungjawab individual kepada Allah SWT, sedangkan landasan antroposentris meletakkan perbuatan, hak atau kebebasan manusia dalam kerangka perbuatan itu sendiri.
Pendidikan

Secara etimologi pendidikan berasal dari bahasa latin “educare” yang berarti “mengatur ke luar”. Kata “didik”, diberi awalan “pe” dan akhiran “an” mengandung arti proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses perbuatan dan cara mendidik.

Sedangkan secara terminologis pendidikan merupakan upaya yang dilakukan dengan sadar untuk mendatangkan perubahan sikap dan perilaku seseorang melalui pengajaran dan latihan serta bimbingan atau usaha sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa titik tekan pendidikan sesungguhnya berada pada persoalan seputar manusia.

Bagian HAM

Deklarasi universal human rights (DUHAM) menekankan hak atas pendidikan lebih pada hal-hal penting yang harus ada untuk menjamin pemenuhannya.

Pasal 26 ayat (1) DUHAM hak memperoleh pendidikan ini didasarkan pada 4 prinsip utama yaitu prinsip persamaan kesempatan, prinsip penghargaan HAM, prinsip tolerasi demi perdamaian, prinsip hak utama orang tua atas pemilihan pendidikan anak.

Hak Asasi Manusia dan Pendidikan mempunyai hubungan secara fungsional dan simbiotik. Dalam hubungan fungsional, pendidikan dapat menjadi institusi pembelajaran dan pembudayaan penegakan hak asasi manusia, sedangkan dalam hubungan simbiotik, hak asasi manusia akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan dan kemauan pendidikan.

Tanggungjawab Pemerintah

Tanggungjawab Pemerintah mengelola urusan pendidikan merupakan konsekuensi dari penerapan desentralisasi atau penyerahan urusan pendidikan kepada pemerintah. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan di bidang pendidikan kepada masyarakat.

Good governance hanya bisa dicapai apabila pemerintah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada konsep rule of law yang mempunyai empat karakteristik yaitu pertama, pemerintah melaksanakan kewenangan berdasarkan supremasi hukum, kedua pemerintah menjamin kepastian hukum, ketiga peemerintah harus mampu menciptakan hukum yang responsif yang mampu menyerap aspirasi masyarakat, keempat pemerintah harus melaksanakan hukum secara konsisten dan tidak diskriminatif.

Peran Orang Tua

Orang tua dalam kaitan dengan pendidikan anak adalah sebagai pendidik utama, maka dari itu tangung jawab orang tua terhadap pendidikan di antaranya memberikan dorongan atau motivasi, baik kasih sayang, tanggung jawab moral, tangung jawab sosial dan tangung jawab atas kesejahteraan anak baik lahir maupun batin.

Orang tua adalah pendidik utama dan alami, karena ketika anak bertumbuh dan berkembang orangtuanyalah yang berperan aktif dalam memelihara, memberi asupan dan pendidikan keluarga.

Oleh karena itu anak-anak didik tentunya dengan berbagai aturan yang harus dijalankan oleh anak.

Secara langsung orang tua akan memberikan didikan kepada anak, baik berkaitan dengan pendidikan formal ,maupun pendidikan agama.

Pada intinya, setiap manusia memiliki haknya masing-masing sejak mereka dilahirkan dan pendidikan sebagai perwujudan HAM bila dilaksanakan secara wajar akan melahirkan manusia-manusia yang tercerahkan, baik secara intelektual maupun moral spiritual. (*)

Baca juga: 138 Orang Tewas dalam Perang Suku di Darfur Sudan

Baca juga: Hotline Batang : Bagaimana Cara Mengurus Data Kependudukan Online di Batang

Baca juga: Fokus : Korupsi Fakta

Baca juga: Aniaya Tahanan hingga Tewas, 5 Polisi Divonis 3 Tahun Penjara

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved