Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Proses Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diduga Bermasalah

Proses rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, serta sopir pribadi Zein Vivanto, diduga bermasalah.

Instagram/ Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Proses rehabilitasi yang dilakukan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie, serta sopir pribadi Zein Vivanto, diduga bermasalah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, kegiatan rehabilitasi yang dilakukan oleh Panti Rehabilitasi For All Nations (FAN) CAMPUS, Bogor, Jawa Barat, terindikasi malproses.


Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis mencecar Direktur Program Panti Rehabilitasi FAN CAMPUS Hendra Haeruman terkait kelengkapan assesment terpadu sebagai syarat seseorang menjalani rehab.

Baca juga: Anak-anak Nia Ramadhani Tak Tahu Ortu Direhabilitasi, Begini Pamitnya

"Saya tanyakan, assesment ini assement terpadu bukan? Paham gak sodara siapa-siapa komponen yang ada pada proses assesment terpadu?" tanya Hakim Damis dalam persidangan, Kamis (9/12/2021).

Merespons pertanyaan itu, Hendra menyebut kalau syarat untuk assement terpadu yakni harus ada hasil assement dari jaksa, dokter, penyidik, dan pihak BNN.

Namun kata Hendra, untuk perkara Nia dan Ardie ini, syarat assesment nya tidak lengkap, sebab pihaknya tidak menerima assement dari jaksa.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, beserta supirnya ZN saat hadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, beserta supirnya ZN saat hadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Tidak ada (assement jaksa tapi ketiga terdakwa) itu sudah dimulai rehabilitasi?" tanya Damis.

"Kita baru assesment dulu," ucap Hendra yang langsung dipotong oleh Hakim Damis.

 
"Tadi (saksi) sudah mengatakan, ketiga itu sudah rehabilitasi. Gimana pak? Ini yang penting," ucap Damis secara tegas.

Menanggapi hal itu, Damis langsung mencecar Hendra karena diketahui yang bersangkutan merupakan pihak yang turut serta mengurus proses assement tersebut.

Padahal seharusnya hal itu, bukan ranah Hendra selaku pihak panti rehabilitasi.

Atas hal itu, hakim secara tegas menanyakan kembali ke Hendra karena menduga program rehabilitasi ini bermasalah.

"Saya tanya, kewenangan itu ada pada saudara gak? Melakukan assesmen?" tanya Hakim Damis.

"Bukan pak," singkat Hendra.

"Kenapa saudara lakukan? anda melakukan malproses. Kenapa saudara lakukan?," tanya lagi Damis dengan nada tinggi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved