Berita Cilacap
Dilakukan saat Kelas Sepi di Jam Istirahat, Berikut 6 Fakta Guru Agama Cabuli 15 Siswi SD di Cilacap
Guru agama SD berinisial MAYH (51) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah telah mencabuli anak didiknya sendiri
"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," kata tersangka.
5. Terancam dipecat dari ASN
Tersangka yang telah menjadi guru agama selama 18 tahun berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu terancam dipecat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono mengatakan, masih menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
"Untuk masalah kepegawaian mengikuti saja ancaman hukumannya, atau putusannya berapa nanti. Kan ada sanksinya, yang terakhir (terberat) bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sadmoko, saat dihubungi, Jumat (10//12/2021).
Pihaknya mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat menangani kasus yang mencoreng institusi pendidikan itu. Sadmoko menyatakan, tidak ada toleransi bagi pegawai di lingkungannya yang melakukan tindakan kontra dengan upaya pembentukan karakter anak didik.
6. Terancam 15 tahun penjara
Polisi menjerat MAYH dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (Kompas.com)