Berita Kudus
Tempat Karaoke Dikabarkan Buka Lagi, Ini Reaksi Satpol PP Kudus Jaga Kondusifitas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengantisipasi dibukanya sejumlah tempat karaoke pada saat momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengantisipasi dibukanya sejumlah tempat karaoke pada saat momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke, maka tempat karaoke dilarang buka.
Selain itu, pada masa pandemi ini diharapkan terciptanya kondusifitas dan tidak terjadi kerumunan.
Baca juga: Saat Libur Nataru, Tempat Karaoke Semarang Tetap Buka
Baca juga: 2 Remaja Dihukum 18 Bulan Penjara karena Curi 22 Sepeda Tim Balap Italia
Baca juga: Ini Penyebab Kecelakaan Truk Boks Sambar Polisi Cepek Semarang Sampai Tewas di Ngaliyan Semarang
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid Seif menyampaikan, Pemkab Kudus melarang keberadaan tempat karaoke.
Pihaknya mengantisipasi saat menjelang awal tahun baru, karaoke yang sudah disegel itu dibuka kembali.
"Kami akan melakukan pengawasan terhaap tempat karaoke sebagai upaya penegakan Perda saat tahun baru," ujar dia.
Seif menyampaikan, kesulitan penegakan Perda itu karena pemilik usaha karaoke yang kucing-kucingan menghindari aparat.
"Kami dapat kabar memang buka lagi, tapi setelah kami cek ke sana tutup," ujarnya.
Waktu buka tempat usaha karaoke yang tidak menentu menyulitkan petugas dalam melakukan penindakan.
Baca juga: Paguyuban PKL di Alun-alun Karanganyar Minta Ada Toleransi Operasional Saat Malam Tahun Baru
Baca juga: Bambang Mintosih : Aturan Baru Disambut Baik Pengusaha Hotel, Optimis Okupansi Naik 90 Persen
Baca juga: Bupati Ingin Awal Tahun 2022 Pagelaran Bersyarat Dapat Digelar dan Pandemi segera Berakhir
Kendati demikian pihaknya akan menerjunkan tim untuk ikut terlibat dalam pengawasan tempat karaoke tersebut.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan, telah membantu melakukan penyegelan tempat karaoke.
Jika pemilik karaoke mencoba untuk melepaskan segel tersebut, maka pihaknya akan menyiapkan sanksi pidana.
"Ketika ada yang membuka segel, nanti akan ada hukumnya. Kami akan terus memantaunya," ujar dia. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Satpol-PP-Kudus-menyegel-tempat-karaoke-beberapa-waktu-lalu.jpg)