Berita Nasional
Akhirnya, Menaker Bolehkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Libur Nataru, Tapi Ada Syaratnya
Namun, Menaker Ida Fauziyah mengimbau kepada karyawan swasta yang mengambil cuti Nataru dapat menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melarang sejumlah pegawai mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta untuk mengambil cuti pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," tulis aturan tersebut yang dikutip KOMPAS.TV, Rabu (24/11/2021).
Aturan tersebut juga mengimbau pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode Nataru.
Kini dengan adanya informasi terbaru dari Kemnaker, karyawan swasta atau buruh boleh mengambil cuti di periode nataru dengan syarat dan sesuai dengan aturan di tempat kerja.(*)
Sumber: KompasTV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/menaker-ida-fauziyah-usai-melakukan-kegiatan-senam-pekerja-sehat.jpg)