Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Benarkah Pemerintah Sedang Kaji Kenaikan Tarif Listrik di 2022?

Pemerintah mempertimbangkan penerapan kembali penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi mulai 2022.

ist
PLN Perpanjang Diskon Tarif Listrik Hingga Desember 2020 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah mempertimbangkan penerapan kembali penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi mulai 2022.

Hal itu telah disepakati Kementerian ESDM dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, rencana penyesuaian tarif listrik itu bakal dilakukan jika kondisi pandemi covid-19 sudah semakin membaik.

Nantinya, kompensasi penyesuaian tarif hanya diberikan selama 6 bulan.

“Apakah 2022 akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kami sepakat dengan Banggar kalau sekiranya covid-19 ini semakin membaik, kompensasi tarif adjustment itu diberikan hanya 6 bulan, selebihnya tarifnya harus disesuaikan,” katanya, dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Jumat (10/12).

Rida menuturkan, dalam penetapan tarif PLN terbagi menjadi dua golongan, yaitu pelanggan bersubsidi dan pelanggan non-subsidi.

Ada sebanyak 25 golongan pelanggan yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sementara 13 golongan pelanggan non-subsidi tarif listriknya bisa berfluktuasi.

Fluktuasi itu terjadi karena tarif listriknya mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.

Ketiga komponen itu yang menentukan naik atau turunnya tarif listrik, yang penyesuaiannya dilakukan per 3 bulan.

Namun, tarif listrik 13 golongan pelanggan non-subsidi itu tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2017, karena untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri. Akibatnya, pemerintah harus membayarkan kompensasi kepada PLN.

“Untuk beberapa alasan, sejak 2017 tariff adjustment ditahan dulu, dan konsekuensi perlunya kompensasi ke PLN karena ini keputusan pemerintah, sehingga dananya pun dari APBN,” jelasnya.

Rida menyatakan, adanya rencana penyesuaian tarif listrik itu bukan berarti pemerintah dan DPR berniat untuk mengurangi subsidi, melainkan mendorong agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.

“Jadi 13 golongan yang tidak bersubsidi ini artinya tarifnya harusnya mengikuti pergerakan atau perubahan dari tiga faktor tersebut, dan biasanya ini disesuaikan per 3 bulan,” terangnya. (Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Baca juga: Pura-Pura Jadi Korban Jambret, Wanita Riau Gelapkan Uang Puluhan Juta Milik Perusahaan

Baca juga: Misteri Pembunuhan di Subang, Bekas Luka di Kaki dan Tangan Danu Disorot, Pengacara Jelaskan Asalnya

Baca juga: Tanda Akhir Zamankah? Pasangan Ini Rayakan Perceraiannya dengan Joget TikTok Penuh Bahagia

Baca juga: Akhirnya, Menaker Bolehkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Libur Nataru, Tapi Ada Syaratnya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved