Pencabulan
Guru Ngaji Suruh Murid Raba Kemaluan di Ruang Majelis Taklim Jelang Magrib, Korban 10 Anak
Seorang guru ngaji terlibat kasus pencabulan 10 anak-anak di ruangan majelis taklim Fisabilillah.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus pencabulan oleh guru ngaji ke murid terjadi lagi.
Kali ini pelakunya berinisial MMS umur 52 tahun.
Korban merupakan murid ngaji yang masih tergolong bawah umur.
Pencabulan itu dilakukan sejak Oktober 2021.
"Lokasi kejadian bertempat di Majelis Taklim Fisabilillah Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021).
MMS membujuk korban meraba kemaluan.
Tak hanya membujuk, terkadang dia sampai memaksa bilamana si murid tidak mau melakukan.
Setelah puas diraba anak-anak, si guru ngaji itu memberikan Rp 10 ribu untuk tanda terima kasih.
Biasanya MMS beraksi jelang magbrib.
Dia sering menggunakan ruangan majelis taklim.
Waktu kejadian sekira jam 5 sore hingga selesai magrbib.
Ruangan di majelis taklim yang dimaksud adalah ruang konsultasi.
Si guru Ngaji itu punya 2 istri dan anak-anak sudah dewasa.
MMS jadi tersangka dan ditahan.
Dia dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
(*)