Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Seorang Staf DPR Dinonaktifkan karena Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Wanita itu ikut membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina pelaku perjalanan internasional di masa pandemi.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Mereka bertiga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar ketiganya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 usai berlibur dari luar negeri 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - DPR menonaktifkan seorang pegawai bernama Ovelina Pratiwi.

Wanita itu ikut membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina pelaku perjalanan internasional di masa pandemi.

"Sejak Oktober, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Mahasiswi Kampus Swasta di Semarang Dipaksa Dosen untuk Berhubungan Badan, Menolak Nilainya Jelek

Indra menginformasikan bahwa Ovelina merupakan pegawai kontrak DPR yang bertugas di protokol Bandara.

Menurut dia, alasan utama DPR menonaktifkan Ovelina lantaran keterlibatan dalam kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina usai melakukan perjalanan internasional.

"Utamanya karena kasus tersebut (dinonaktifkan)," ucap Indra.

Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa Ovelina juga bukan merupakan staf dari salah satu anggota DPR.

Melainkan, yang bersangkutan diperbantukan untuk protokol di bandara.

Sementara itu, tambah Indra, Ovelina juga diketahui tidak dalam masa tugas pada saat kaburnya Rachel Vennya.

"Sehingga, segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan. Karena itu pribadi," jelas Indra.

Selain itu, DPR juga tak mengetahui apapun peran atau tindakan, bantuan yang diberikan Ovelina terhadap Rachel sehingga dapat lolos dari karantina.

 
Indra menegaskan, apapun perbuatan yang dilakukan Ovelina atas kasus Rachel, bukanlah penugasan yang diberikan DPR.

"Itu di luar tugasnya sebagai petugas protokol Bandara. Itu pasti (tidak tahu), kan bukan penugasan, makanya kami nonaktifkan," imbuh dia.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Rachel dkk pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Vonis ini dijatuhkan terkait kasus kaburnya Rachel dari karantina usai melakukan perjalanan internasional.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved