Berita Regional
Anggota KKB Ditangkap Setelah Tembaki Aparat dan Melarikan Diri ke Hutan
Kamis (9/12/2021), personel gabungan TNI-Polri menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Adi Rawai (27), di Kampung Tua.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Adapun Pasal yang disangkakan 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Baku Tembak dan Melarikan Diri ke Hutan, Begini Kronologis Penangkapan KKB Papua Adi Rawai
Baca juga: Jaga Jarak Dilonggarkan, Korea Selatan Alami Hari Paling Mematikan Sepanjang Pandemi Covid-19
Halaman 2 dari 2