Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anggota KKB Ditangkap Setelah Tembaki Aparat dan Melarikan Diri ke Hutan

Kamis (9/12/2021), personel gabungan TNI-Polri menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Adi Rawai (27), di Kampung Tua.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kamis (9/12/2021), personel gabungan TNI-Polri menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Adi Rawai (27), di Kampung Tua, di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen, Papua.

Penangkapan berawal dari adanya kontak tembak antara KKB dengan TNI-Polri pada Kamis (9/12/2021) lalu.

Personel TNI-Polri saat itu tengah menggelar patroli rutin.

Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila Blora Munaji Ditangkap Terkait Kasus Penipuan, Tes Urine Positif Narkoba

"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Dari kontak tembak itu, kata Ahmad, membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan.

Kemudian, tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung. 

"Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama ADI RAWAI alias ADI (AR).

Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Namun, Ahmad menerangkan personil juga sempat melakukan penggeledahan di pondok yang diduga dijadikan markas komando di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen, Papua.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti," ujarnya.\

 
Adapun barang bukti yang disita berupa senjata tajam mulai dari gergaji hingga parang.

Selain itu, mereka juga menemukan senjata rakitan hingga bendera bintang Kejora berukuran kecil.

Pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan kelompok tersebut sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pidana kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.

Adapun Pasal yang disangkakan 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Baku Tembak dan Melarikan Diri ke Hutan, Begini Kronologis Penangkapan KKB Papua Adi Rawai

Baca juga: Jaga Jarak Dilonggarkan, Korea Selatan Alami Hari Paling Mematikan Sepanjang Pandemi Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved