Berita Regional
Dengan Modus Isi Tenaga Dalam, Guru Ngaji di Tangerang Lecehkan 2 Muridnya
Seorang guru ngaji di Kota Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap dua muridnya.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Apalagi sosok AS seharusnya merupakan sosok panutan.
"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya.
Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," ujarnya.
AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka Tindak Asusila Terhadap Muridnya Bermodus Isi Tenaga Dalam
Baca juga: Marah Besar, Kapolda Metro Jaya Minta Polisi yang Tolak Laporan Warga Dimutasi