Berita Klaten
Pencuri di Klaten Tidak Ditahan Setelah Kembalikan Motor Curian dan Dimaafkan Korban
NEP lolos dari jeratan hukum setelah mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya.
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Seorang pemuda asal Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, NEP (24), tertangkap melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
NEP lolos dari jeratan hukum setelah mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya.
Disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Klaten Iptu Abdillah, kronologi dugaan tindak pidana pencurian terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 06.15 WIB.
Baca juga: Viral Mobil Polisi Abaikan Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Jalan, Ini Alasannya
Korban Ngatiyem (56) sehabis pulang belanja dari pasar Klaten menaruh sepeda motornya Honda Beat biru putih AD 3675 AHC di pinggir jalan halaman rumahnya, Dukuh Bareng Kidul, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.
Korban lupa mengunci stang dan lupa mencabut kunci kontaknya karena korban mendengar cucunya yang masih kecil menangis di dalam rumah.
Korban langsung masuk ke dalam rumah dan menggendong cucunya tersebut.
Korban menggendong cucunya dengan membawanya ke halaman rumah.
Namun, setelah berada di halaman rumah korban melihat sepeda motornya di pinggir jalan rumahnya sudah tidak ada.
"Karena kedua anaknya tidak mengetahui sepeda motornya itu korban selanjutnya melaporkan ke Polres Klaten," kata Abdillah dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Pelaku sempat menggunakan sepeda motor korban untuk berputar-putar di wilayah Klaten.
Pelaku bahkan sempai tertidur di SPBU.
"Dia (pelaku) bingung terus telepon orangtuanya," kata dia.
Setelah bertemu dengan orangtuanya, pelaku disarankan untuk mengembalikan sepeda motor yang telah dia curi kepada pemiliknya.
"Kemudian pelaku diantar orangtuanya ke Polres.
Karena niat baik pelaku mengembalikan sepeda motor curiannya itu terus dilakukan mediasi sama korban.