Berita Regional
Polisi Hamili Istri Napi Narkoba: IN Sudah Ditalak Cerai dan Jalin Hubungan Spesial dengan Bripka IS
Bripka IS menjadi sorotan setelah menghamili IN (20), istri seorang narapidana kasus narkoba.
TRIBUNJATENG.COM - Bripka IS menjadi sorotan setelah menghamili IN (20), istri seorang narapidana kasus narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengungkapkan fakta baru.
Menurutnya, IN sudah ditalak cerai oleh FP, sang suami.
Baca juga: Dengan Modus Isi Tenaga Dalam, Guru Ngaji di Tangerang Lecehkan 2 Muridnya
Supriadi menyebut IN adalah istri siri FP (59).
"Sehingga rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," jelasnya.
Supriadi juga mengatakan IN ditalak cerai suaminya pada September 2021 lewat pesan suara.
Dan buktinya yakni berupa rekaman suara di WhatsApp.
Hubungan Spesial
Dikutip dari Kompas.com, Bripka Is rupanya sudah berumah tangga, dirinya memiliki istri namun menjalin hubungan spesial dengan IN.
Kata polisi, IN yang sudah ditalak cerai suami akhirnya mau berpacaran dengan Bripka Is.
Bukti adanya hubungan spesial antara IS dan IN, kata Supriadi, adalah dari rekaman video saat keduanya tidur di sebuah hotel di Palembang.
Saat itu, tampak IN membersihkan kuku Bripka IS yang sedang berada di tempat tidur.
"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan usai sidang disiplin terhadap Bripka IS.
Hubungan tersebut pun berlanjut hingga IN dinyatakan hamil.
Polisi Bantah ada Unsur Paksaan
Polda Sumsel membantah ada unsur paksaan yang dilakukan Bripka IS terhadap IN
Seperti diberitakan sebelumnya, IN mengaku takut saat suaminya, FP hendak dipindah ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan.
Lalu, IN terpaksa mengikuti kemauan Bripka IS dengan harapan FP tak dipindah.
Sementara itu, kabar soal IN hamil membuat FP terkejut.
Melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny, FP melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).
"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman.
Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusakambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).
Sanksi
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Buntut tudingan yang dilayangkan pada Bripka IS soal dugaan perzinahan itu, ia resmi dijatuhi sanksi lewat sidang disiplin karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Lantaran, Bripka IS yang sudah berkeluarga menjalin hubungan terlarang dengan IN, istri napi narkoba, hingga hamil dua bulan.
Akibat perbuatannya, Bripka IS dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari, juga penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.
"Dia punya istri, tapi ada wanita lain.
Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.
"Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," tutur Kombes Supriadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Bripka IS Hamili Istri Napi Narkoba: Bantah Ada Unsur Paksaan hingga Diberi Sanksi 21 Hari Bui
Baca juga: Gembong Narkoba Kabur dari Lapas Tangerang, Pengamat Ungkap Sejumlah Kejanggalan