Siswa di Jateng Bisa Libur Akhir Semester: itu siswa ya, bukan guru
Pemerintah mengeluarkan aturan bahwa ketentuan libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemerintah mengeluarkan aturan bahwa ketentuan libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 disesuaikan dengan kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Liburan semester sekolah, bertepatan dengan momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur
Jika demikian, siswa tetap memiliki waktu libur semester gasal pada akhir Desember 2021 ini.
Pembagian waktu rapor juga tidak jadi dialihkan pada Januari 2022, namun tetap pada Desember 2021 sebelum masa liburan semester.
"Ada instruksi yang baru. Kami juga telah membuat Surat Edaran tentang libur akhir semester bagi jajaran pendidikan. Esensinya, sekolah menjalani kaldik (kalandere pendidikan) masing- masing," jelas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Suyanta di Semarang, Rabu (15/12/2021).
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021, pemerintah meminta agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Nataru, yakni mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
Dalam beleid ini juga diatur agar sekolah melaksanakan pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021-2022 pada Januari 2022. Selain itu, seluruh warga satuan pendidikan juga diimbau untuk tidak melakukan mudik atau perjalanan ke luar kota.
Suyanta menerangkan, jika sesuai kalender pendidikan, untuk jenjang SMA dan SMK yang dikelola pemerintah provinsi, pembagian rapor pada 17 Desember untuk sekolah yang masuknya lima hari dalam sepekan.
Sedangkan untuk sekolah yang menerapkan sistem enam hari masuk, pembagian rapor dilaksanakan pada 18 Desember.
"Sedangkan untuk liburan akhir semester pada akhir Desember hingga Januari. 3 Januari 2022 akan kembali masuk," terangnya.
Pihaknya tetap mengimbau agar warga pendidikan tidak bepergian selama libur semester. Serta tetap menjaga protokol kesehatan selama beraktifitas.
"Supaya pengendaliaan covid tetap berjalan. Jangan sampai yang sudah baik ini, rusak karena ada liburan. Kasihan pihak yang menangani covid," ujarnya.
Orangtua bisa mengajar anak untuk melakukan kegiatan positif agar bisa ada pembelajaran karakter selama di rumah. Misalnya, anak diajak untuk beraktifitas bersama orangtua bertani, berkebun, berdagang, dan sebagainya.
Namun demikian, Suyanta menegaskan bahwa libur tersebut untuk siswa, bukan untuk guru pegawai negeri sipil atau PNS. Untuk guru yang termasuk abdi negara ini tidak mendapatkan libur, namun boleh mengambil cuti selama 12 hari.
Pengambilan cuti pun tidak boleh dalam waktu bersamaan, harus bergantian supaya operasional dan kegiatan di sekolah tetap berjalan sebagaimana biasanya.
"Ambil cutinya jangan bersama-sama, nanti sekolah bisa kacau. Selama masa libur siswa tersebut, guru dan sekolah bisa mengadakan workshop untuk peningkatakan kompeteni guru, merancang kegiatan 2022, dan masih banyak hal yang dilakukan sekolah," katanya.(mam)
Harga Telur Melonjak Tinggi, Mbak Ita Segera Intervensi Harga di Pasar Kota Semarang |
![]() |
---|
5 Berita Populer: Viral Video Syur 47 Detik Becca hingga Wakil Bupati H Sulaiman Digerebek di Hotel |
![]() |
---|
KPU Jateng Hadiri Talkshow "Jateng Lumbung Suara Kontestasi Nasional" |
![]() |
---|
779 Atlet ikuti Kejurnas Sepatu roda Piala Kadisporapar Jateng 2023 |
![]() |
---|
Legenda Atletik Nasional Emma Tahapary Apresiasi Jateng Open 2023 |
![]() |
---|