Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Pejabat Dicopot Buntut Kaburnya Napi Narkoba dari Lapas Tangerang

Seorang narapidana kasus narkoba bernama Adam Bin Musa kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
LAPAS TANGERANG - Lapas Klas 1 Tangerang di Jalan Veteran, Kota Tangerang, Senin (13/12/2021). 

"Dia belum abis masa tahanan, jadi dia ada dua pidana pertama 14 tahun dan pidana kedua itu 16 tahun," terang Rika.

Dia mengaku kalau A seharusnya masih menjalani masa tahanan 20 tahun lebih dalam perkara narkoba.

"Yang sudah dijalani lima tahun dan yang harus dijalani lagi 22 tahun lagi. Karena ada potongan remisi," ujarnya.

Terkait kaburnya A, pihaknya menduga terjadi pelanggaran SOP dalam pemberian izin WBP keluar dari Lapas Kelas IA Tangerang.

"Untuk dugaan sementara adanya pelanggaran SOP pengeluaran narapidana.

Sampai saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak polisi," pungkasnya.

Berikut rincian pejabat yang mengisi posisi Jabatan Kalapas Kelas I Tangerang, Kadiv PAS dan Kakanwil Banten:

Pejabat lama :

1. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Agus TOYIB)
2. Kadivpas sekaligus Plt. Kalapas Tangerang (Nirhono)

Pejabat baru :

1. Kakanwil Kemenkumham Banten ( Tejo Haryanto)
2. Kadivpas (Masjuno)
3. Kalapas Kelas 1. Tangerang (Asep Sutandar)

Kemenkumham Dalami Dugaan Persekongkolan Jahat Terkait Kaburnya Napi Adam Bin Musa

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah mendalami dugaan persekongkolan jahat terkait kaburnya narapidana kasus narkotika bernama Adam Bin Musa dari Lapas Kelas IA Tangerang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto telah menginstruksikan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham untuk mendalami dugaan tersebut.

"Teman-teman inspektorat saat ini juga sudah turun mendalami keterkaitan apakah ada persekongkolan jahat ya ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ada kaitannya yang ditangani Polda Riau," ucap Andap di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved