Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Satpol PP Kota Semarang Gelar Razia Miras Jelang Nataru, 95 Botol Disita dari Kafe Gayamsari

Menjelang momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Satpol PP Kota Semarang menggelar operasi yustisi penegakan peraturan daerah menyasar usaha m

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
Dok. Satpol PP Kota Semarang
Petugas Satpol PP Kota Semarang menyita miras hasil yustisi sebuah kafe, Rabu (15/12/2021) malam.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menjelang momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Satpol PP Kota Semarang menggelar operasi yustisi penegakan peraturan daerah menyasar usaha minuman keras (miras) tanpa izin, Rabu (14/12/2021) malam.

Petugas menyita 95 botol miras hasil dari yustisi tersebut. 

Sebanyak 95 botol miras diamankan dari sebuah kafe di Jalan Jolotundo, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari.

Selain menyita miras, petugas juga mendata penanggunghawab kafe serta memberi berita acara penyitaan dan sidang tindak pidana ringan.
 
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto melalui Kepala Bidang PPUD, Marthen Da Costa mengatakan, 95 botol miras itu terdiri dari jenis soju, anggur merah, congyang, dan kawa-kawa. Setelah dicek, ternyata tidak ada izin. 
 
"Selama miras tidak ada izin, maka kami sita,” tegas Marthen. 


Miras tersebut diamankan di Markas Satpol PP Kota Semarang.

Selanjutnya, pemilik kafe beserta barang bukti disidang di pengadilan pada Kamis (16/12/2021) ini.

Dia berharap, penyitaan dan sidang tindak pidana ringan ini bisa memberi efek jera kepada masyarakat yang menjual miras tanpa izin. 
 
"Ini agar ada efek jera. Kami tidak pernah melarang seseorang berusaha, tapi kalau berusaha harus taat aturan," pintanya. 
 
Dia menyayangkan pihak management kafe yang menjual miras tanpa izin karena itu melanggar Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017. 

Menurutnya, pelanggaran ini bukan kali pertama.

Sebelumnya, pihak kafe juga sempat menjual miras tanpa izin saat masa PPKM.

Pihak kafe saat itu menyanggupi mengurus perizinan. 

"Tapi hari ini kami cek ternyata belum ada izinnya," sambungnya. (eyf) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved