Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Dimediasi Kemenkumham Jateng, Sengketa Pelanggaran Hak Cipta Tafsir Kitab Al Ibriz Berakhir Damai

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah berhasil memediasi sengketa pelanggaran hak cipta terkait penggandaan tafsir Kitab

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jateng
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, memimpin proses mediasi perkara pelanggaran hak cipta terkait penggandaan tafsir Kitab Al Ibriz di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah berhasil memediasi sengketa pelanggaran hak cipta terkait penggandaan tafsir Kitab Al Ibriz.

Sengketa Kekayaan Intelektual tersebut diajukan oleh Sabar Al Imron sebagai pihak pertama atau pemohon terhadap CV. Menara Kudus sebagai pihak kedua atau termohon.

Diketahui, pemohon merupakan pihak yang berhak atas hak cipta kitab tersebut karena telah resmi tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, memimpin proses mediasi keduanya. Bambang berharap, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan baik-baik.

"Kami harap semua pihak mampu menurunkan ego masing-masing. Kita harus bisa menemukan solusi agar masalah itu tidak berlarut-larut dan semua pihak bisa menemukan kata sepakat," kata Bambang Setyabudi, dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

Dalam prosesnya, mediasi berjalan lancar. Kedua belah pihak memahami kedudukan mereka masing-masing. Dari mediasi tersebut lahir kesepakatan yang menyebutkan pihak termohon bersedia membayar kompensasi kepada pemohon selaku penulis tafsir Kitab Al Ibriz.

Pemohon juga sepakat memberikan izin untuk menerbitkan karya cipta tafsir Kitab Al Ibriz, sekaligus bersedia untuk melakukan pencabutan laporannya.

"Konkretnya semua pihak sepakat untuk berdamai," jelasnya.

Pada kesempatan itu juga tampak Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin, bersama Kepala Divisi Administrasi, Jusman memantau jalannya mediasi.

Mediasi tersebut juga dihadiri perwakilan Lembaga Pentashihan Quran/LPMQ, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah serta perwakilan Universitas Islam Sultan Agung. (Nal)

Baca juga: Istri Seorang Tersangka di Medan Mengaku Dimintai Uang Polisi dan Jaksa untuk Hentikan Kasus

Baca juga: Bupati Blora, Arief Rohman Ajak UNY Untuk Ikut Entaskan Kemiskinan Di Blora

Baca juga: Jeff Smith Alami Cedera Lutut saat Jalani Rehabilitasi

Baca juga: Satlantas Polres Pati Raih Predikat Terbaik Pelaksanaan Administrasi ETLE dan KOPEK

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved