Berita Regional
Kena Tipu Rp200 Juta, Anggota DPRD Kota Serang Laporkan Seorang Aparat Penegak Hukum
Anggota DPRD Kota Serang, Zainal Abidin Mahmud, melaporkan seorang oknum aparat penegak hukum (APH).
TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Anggota DPRD Kota Serang, Zainal Abidin Mahmud, melaporkan seorang oknum aparat penegak hukum (APH).
Laporan tersebut terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar itu mengambil langkah hukum karena terlapor tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp200 juta.
Baca juga: Istri Seorang Tersangka di Medan Mengaku Dimintai Uang Polisi dan Jaksa untuk Hentikan Kasus
Zainal mengatakan, kasus penipuan berawal saat terlapor mendatangainya pada tanggal 27 Januari 2021.
Saat itu, terlapor membutuhkan uang untuk mengerjakan proyek di Pemprov Banten.
APH menjanjikan akan mengembalikan uang modal tersebut dalam dalam waktu empat bulan.
Bahkan, Zainal dijanjikan akan mendapatkan uang lebih dari keuntungan pekerjaan proyek.
"Awalnya (terlapor) menawarkan kerja sama dengan meminta modal nilainya Rp200 juta, dengan harapan akan diberikan pekerjaan, terus kuntungan.
Tapi pada waktu dijanjikan tidak ada," kata Zainal kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).
Zainal mengaku mempercayai APH karena saat itu, APH datang bersama seorang pria berinisal A yang mengklaim saudara dari Gubernur Banten.
Sehingga, kepercayaannya kepada terduga pelaku semakin tinggi dan Zainal pun rela meminjam uang melalui fasilitas kredit dari bank sebesar Rp200 juta.
"Saat itu terlapor datang bersama Mr. A yang mengklaim adalah saudaranya gubernur.
Makannya saya percaya memberikan uang," ucap Zainal.
Menurut Zainal, upaya secara kekeluargaan sudah ditempuh, meminta bantuan kepada atasanya sudah dilakukan, melayangkan somasi melalui penasehat hukumnya pun sudah dicoba.
Namun, upaya-upaya itu tidak membuat terlapor ada niatan baik untuk mengembalikan uangnya.