Libur Nataru
KONDISI TERKINI: Sabtu (18/12) Penumpang Pesawat Maupun Kereta di Semarang Belum Terjadi Lonjakan
Penumpang pesawat dan kereta api di Semarang belum terjadi lonjakan saat awal posko Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Penumpang pesawat dan kereta api di Semarang belum terjadi lonjakan saat awal posko Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini terlihat sejak awal posko didirikan oleh PT Angkasa Pura I di Bandara Jenderal Ahmad Yani dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Daop 4 Semarang pada Jumat (17/12/2021).
Selain itu juga terdapat aturan baru sesuai dengan surat edaran kementerian perhubungan terkait persyaratan perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api saat Nataru.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Heri Trisno Wibowo menuturkan posko Nataru akan dilaksanakan Jumat (17/12/2021) hingga Selasa (4/1/2022). Posko Nataru melibatkan stakeholder lainnya yang berada di bandara.
"Posko Nataru ini untuk memastikan penumpang terjamin keamanan dan kenyamanannya," jelasnya, Sabtu (18/12/2021).
Menurutnya, Jumlah penumpang diawal posko Nataru tahun 2021 hanya mencapai 4041orang dan tahun 2020 berjumlah 4117 orang. Hal ini menunjukkan jumlah penumpang diawal posko nataru 2021 belum terlihat peningkatan.
"Jadi selisihnya masih di bawah 1,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah penumpang masih sama dengan jumlah di hari biasa mencapai 3500 hingga 4 ribu," tuturnya.
Begitu juga jumlah penerbangan pada hari pertama posko Nataru masih sama dengan hari biasa yakni 34 penerbangan dari 8 maskapai. Jam operasional masih tetap sama dari pukul 07.00 hingga 17.00.
"Hingga saat ini belum ada dan tidak ada yang mengajukan extra flight," tuturnya.
Terkait aturan baru,Heri menuturkan berdasarkan Surat edaran nomor 111 tahun 2021 terdapat perubahan persyaratan perjalanan menggunakan pesawat. Perubahan tersebut berlaku mulai (24/12/2021) hingga (2/1/2022).
"Perubahan itu tidak signifikan. Jadi nanti perubahannya yang bisa bepergian menggunakan pesawat adalah penumpang telah mendapat 2 kali vaksin," tuturnya.
Ia menghimbau kepada penumpang pesawat agar mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu penumpang pesawat diharapkan selalu mengecek perkembangan dan peraturan terbaru melalui instagram @semarangairport.
Terpisah PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta api pada masa Nataru.
PT KAI juga telah mendirikan Posko Nataru pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan selama Nataru di wilayah KAI Daop 4 Semarang setiap hari terdapat 62 perjalanan KA dengan rincian 52 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 10 perjalanan KA Lokal.
Perjalanan jarak jauh KAI menyediakan 72 ribu tiket kereta api. Sementara di wilayah Daop 4 Semarang tersedia rata rata 6 ribu tiket KA Jarak Jauh per hari dan 2 ribu tiket KA Lokal per hari.
“KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, secara umum tiket yang terjual masih dibawah 30 persen dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung.
“Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat di wilayah Daop 4 Semarang sejauh ini adalah rute dari Semarang menuju Jakarta dan rute dari Semarang menuju Surabaya,” ujarnya.
Dikatakannya, sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru. Peraturan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 dan 2 Januari 2022.
Adapun persyaratan penumpang usia diatas 17 tahun hendak melakukan perjalanan jarak jauh harus telah tervaksin lengkap, dan menunjukan hasil PCR berlaku 3X24 jam serta hasil swab antigen 1x24 jam.
"Jika belum divaksin maka tidak boleh melakukan perjalanan," jelasnya.
Kemudian usia 12-17 tahun yang akan melakukan perjalan jarak jauh harus mendapatkan vaksin pertama dan jika belum mendapatkan karena alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dokter.
"Selain itu juga menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam, dan rapid tes antigen 1x24 jam," imbuhnya.
Selanjutnya untuk penumpang dibawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR berlaku 3x24 jam. Disamping itu penumpang dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tuanya.
Kris mengatakan persyaratan untuk perjalanan menggunakan kereta lokal yakni penumpang di atas 12 tahun wajib tervaksin minimal dosis pertama.
Jika belum mendapat vaksin karena alasan medis penumpang dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis maupun dokter rumah sakit umum.
"Untuk penumpang di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua," tutur dia. (*)
Baca juga: Diduga Lupa Matikan Tungku Dapur, Rumah Sutrasno Terbakar
Baca juga: Bupati Blora : Rasio Kebutuhan Pelatih Pramuka Tidak Ideal
Baca juga: Pandemi Mengubah Pasar Tenaga Kerja Masa Depan, Pesan Rektor UPGRIS saat Wisuda
Baca juga: Kapolsek Rajin Sambangi Gereja Semarang Jelang Perayaan Natal : Bikin Grup WA Bareng Pendeta