Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Harga Minyak Goreng Tetap Melambung meski Pemerintah Sudah Tetapkan HET

Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Meski demikian, harga minyak goreng terus melambung tinggi.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi minyak goreng. 

Namun belum dapat dipastikan kapan rencana ini terlaksana.

Untuk meredam harga minyak goreng, sebelumnya pemerintah menyebut akan menggelar operasi pasar bekerja sama dengan produsen minyak goreng dan pemerintah daerah.

Tersedia 11 juta liter minyak goreng kemasan yang disediakan.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid meminta adanya harga acuan minyak goreng di Indonesia.

Harga itu dikenakan bagi minyak sawit mentah yang digunakan untuk produksi minyak goreng.

Sehingga, kenaikan harga CPO internasional tak ikut mengerek harga minyak goreng seperti saat ini.

"Dalam konteks hari ini untuk minyak goreng saya menuntut adanya DPO, domestic price obligation," ujar Nusron saat rapat dengan Menteri Perdagangan.

Selain itu perlu ada kewajiban penjualan CPO dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Kewajiban tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi minyak goreng dalam negeri.

Nusron bilang hal itu tidak akan membuat pelaku usaha kelapa sawit rugi di tengah harga yang melonjak saat ini. Ia bilang kebutuhan kelapa sawit untuk minyak goreng tak mencapai 20 persen.

"Saya kira tidak ada 20 persen, lainnya masih ekspor dengan menggunakan international price," terang Nusron.


Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah, yang rencananya berjalan pada awal 2022.

"Pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan (pada 2022)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan secara virtual, Jumat (10/12/2021).

Menurutnya, pencabutan larangan penjualan minyak goreng curah akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2020, khususnya untuk pasal 29 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

"Sehingga penjualan minyak goreng tetap bisa dilakukan secara curah maupun kemasan. Ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian Permendag Nomo 36 Tahun 2020, dan sekarang dalam proses finalisasinya," tutur Oke.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved