Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Vaksin Usia 6-11 Tahun di Karanganyar Dimulai 27 Desember 2021, Anak Wajib Didampingi Orang Tua

Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar menjadwalkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun akan dimulai pada Senin (27/12/2021).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kabid P2P DKK Karanganyar, Warsito memberikan arahan saat acara sosialisasi vaksin usia 6-11 tahun di Aula DKK Karanganyar, Senin (20/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar menjadwalkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun akan dimulai pada Senin (27/12/2021).

Kabupaten Karanganyar termasuk dari 23 kabupaten/kota di Jateng yang telah diizinkan untuk melakukan vaksinasi anak lantaran capaian vaksinasi dosis pertama dewasa dan lansia telah melampaui target yang ditentukan pemerintah pusat.

Kabid P2P DKK Karanganyar, Warsito menyampaikan, dalam pelaksanaan vaksinasi anak akan melibatkan jajaran puskesmas, klinik, TNI-Polri dan tim vaksin center.

Baca juga: Ini Tips Dinas Kesehatan Kota Semarang Jika Terjadi KIPI usai Vaksinasi Anak

Baca juga: Harga Cabai Rawit Setan di Kab. Tegal Tembus Rp 80 Ribu per Kilogram, Kenaikan Terjadi Setiap Hari

Baca juga: Harga Ayam Potong di Pasar Trayeman Slawi Tembus Rp 42 Ribu per Kilogram

DKK telah berkoordinasi dengan jajaran Disdikbud dan Kemenag terkait persiapan pelaksanaan vaksin anak.

Di wilayah Kabupaten Karanganyar sasaran vaksin usia 6-11 tahun ada sekitar 73 ribu orang. Terkait dosis vaksin sinovac yang digunakan untuk vaksinasi anak saat ini sudah cukup.

Mengingat saat ini ada 300 ribu dosis Sinovac, baik dari DKK, TNI-Polri dan BKKBN.

"Kabupaten Karanganyar mengambil kebijakan memulai vaksinasi 6-11 tahun pada 27 Desember 2021, akan dilaunching secara serentak," katanya kepada Tribunjateng.com usai sosialisasi vaksin 6-11 kepada semua kepala puskesmas di Aula DKK Karanganyar, Senin (20/12/2021).

Dalam pelaksanaan vaksinasi anak meski dapat dilakukan di fasilitas kesehatan, dinas mengambil kebijakan supaya vaksinasi dilakukan di sekolahan. Warsito menuturkan, kebijakan itu diambil untuk meminimalisir terjadinya kontak antara anak dengan pasien di fasilitas kesehatan.

Dia menjelaskan ada beberapa ketentuan dalam pelaksanaan vaksinasi anak seperti jarak antara pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dengan vaksin Covid-19 yakni dua minggu.

"Itu agar Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang terjadi bisa dibedakan antara KIPI BIAS dan KIPI vaksin Covid-19. Saat vaksin, anak juga harus didampingi orang tua. Sehingga nanti bisa memudahkan saat dilakukan skrining, menjawab pertanyaan dari petugas apakah ada riwayat penyakit dan lainnya," ungkapnya.

Dia berharap para orang tua mengizinkan anaknya menerima vaksin Covid-19 karena untuk melindungi anak, mengantisipasi penularan saat PTM dan membantu tercapainya kekebalan komunitas atau herd immunity.

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Ingatkan Momen Libur Nataru untuk di Rumah Saja

Baca juga: Pentas Seni dan Bazar UMKM Warnai Peringatan Hari Difabel Internasional 2021 di Kabupaten Tegal

Baca juga: Cara Nyentrik Wali Kota Tegal Agar Anak-anak Terhibur saat Divaksin, Datang Pakai Seragam SD

Sebelum mengikuti vaksin, anak diimbau supaya istirahat cukup, sarapan, mengonsumsi obat terlebih dahulu apabila ada penyakit bawaan dan menyampaikan informasi sesuai dengan yang ditanyakan oleh petugas saat skrining.

"Ketentuan lain saat vaksin, tensi anak 140/90, tidak demam, tidak panas, tidak sesak nafas. Tidak ada riwayat terkena Covid-19 minimal 1 bulan kalau gejala ringan dan 3 bulan kalau gejala berat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved