Berita Kabupaten Tegal
Jelang Nataru, Instruksi Bupati Tegal Resmi Dikeluarkan, Berikut Poin Penting yang Wajib Diketahui
Bupati Tegal Umi Azizah, resmi mengeluarkan instruksi Bupati (Inbup) nomor B.1655 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: moh anhar
-Peningkatan kewaspadaan pada objek wisata khususnya di DTW Guci, Waduk Cacaban, Purwahamba Indah (Pur'in), dan wisata Desa
-Penerapan protokol kesehatan 5M yang ketat
-Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak
-Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk maupun keluar tempat wisata
-Membatasi jumlah wisatawan sampai 75 persen dari kapasitas total atau keseluruhan
-Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup dilarang
-Kegiatan seni budaya dan tradisi dibatasi
3. Pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall
-Perayaan tahun baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama dengan keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melaukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan
-Pawai, arak-arakan, dan acara old and new year yang memicu kerumunan dilarang
-Pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik hendak masuk ataupun keluar
-Acara event perayaan natal dan tahun baru di mall dan pusat perbelanjaan ditiadakan kecuali pameran UMKM
-Jam operasional mall dan pusat perbelanjaan mulai pukul 09.00 - 22.00 WIB, dengan jumlah pengunjung dibatasi tidak lebih dari 75 persen dari kapasitas normal
-Kegiatan makan dan minum di mall atau pusat perbelanjaan diberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan prokes ketat. (*)