SARA
Ustaz Yahya Waloni Minta Maaf Niatnya Ejek Agama Lain Cuma Bercanda
Ustaz Yahya Waloni minta maaf, niatnya mengejek agama lain semata hanya untuk bahan canda.
Pun demikian Yahya Waloni sadar dirinya direkam.
Namun rekaman itu dikiranya hanya sebagai dokumentasi acara.
Ustaz Yahya Waloni pun terancam hukuman pidana penjara 4-6 tahun.
Dia didakwa terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa penuntut umum (JPU).
Yahya Waloni didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara), atau kedua didakwa Pasal 156a KUHP (ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, atau Ketiga Pasal 156 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara).
(*)