Senin, 1 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wawancara

Wawancara Direktur BPJS Ketenagakerjaan: Kami Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai 2022

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari hadir di Studio Tribun Jateng.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Foto dok diskominfo batang
Bupati Batang Wihaji saat rapat koordinasi dengan BPJamsostek Cabang Batang,  yang dihadiri Deputi BPJamsostek Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari di Hotel Gran Rohan Yogyakarta, Jumat (17/12/2021).  

TRIBUNJATENG.COM -- Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari hadir di Studio Tribun Jateng.

Cahyaning memaparkan seluk beluk BPJamsostek dalam program Tribun Topic dipandu host Tribun Jateng, Ruth Novita.

Video Tribun Topictayang di media sosial Tribun Jateng, dan kali ini disajikan kepada pembaca koran cetak Tribun Jateng, ditranskrip oleh wartawan Idayatul Rohmah.

Berikut petikan wawancaranya.

Bu, sebenarnya apa manfaat BPJamsostek bagi pekerja dan perusahaan?

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini sangat besar sekali. Program BPJS Ketenagakerjaan ini perlindungannya lebih diutamakan ke tenaga kerja.

Mungkin masyarakat atau tribunners sudah paham atau sering mendengar BPJS Kesehatan, kalau BPJS Kesehatan ini untuk satu keluarga kita tapi kalau ini lebih ke tenaga kerja.

Jadi untuk keuntungan seorang pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang jelas dia akan mendapat perlindungan dari risiko lingkungan sosial.

Misalnya dia sakit, kemudian ada yang mengalami kecelakaan kerja atau pada saat usia tua ataupun pensiun, karena ketika kita berbicara tentang tenaga kerja ini di belakangnya ada keluarga.

Kemudian dari sisi perusahaan, ketika dia sudah mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, ada pengalihan tanggung jawab.

Jadi risiko tadi, seharusnya adalah menjadi kewajiban pemberi kerja, ini kewajiban beralih ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian dari sisi perusahaan juga dia punya daya saing yang bagus, soal kesejahteraan dan perlindungan. 

Bagaimana cara itung iuran?

Ini lebih pekerja penerima upah. Pembayaran iurannya ada dua penanggung, yaitu perusahaan dan karyawan, seperti halnya jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Kecelakaan kerja itu untuk presentasenya ada tingkatan, paling murah 0,24 persen dan paling tinggi 1,74 persen bergantung dari tingkat risiko ditanggung pemberi kerja sepenuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved