Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Mawar Hartopo: Perempuan Korban Kekerasan Warga Kudus Jangan Takut Lapor

Bagi perempuan warga Kabupaten Kudus yang menjadi korban kekerasan diminta untuk melapor tanpa harus takut dianggap sebagai aib

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Ketua TP PKK Kudus, Mawar Hartopo. 

Mawar sendiri mengaku pernah sekali turut serta mendampingi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Meskipun secara pribadi dia takut karena tidak tega atas apa yang dialami oleh korban. Dalam kasus tersebut, kata Mawar, akhirnya berujung damai karena dikhawatirkan ketika harus cerai yang menjadi korban malah sang anak.

Sementara, Ketua JPPA Kudus, Noor Haniah mengatakan, selama 2019 pihaknya mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kudus ada sebabyak 29 kasus. Kemudian pada 2020 terdapat 25 kasus.

"Untuk 2021 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kudus sampai Desmeber ini ada 29 kasus," uhar Noor Haniah.

Dari seluruh kasus tersebut, ada yang diselesaikan melalui jalan mediasi hingga berujung damai. Ada pula yang harus diselesaikan melalui proses hukum.

Haniah menegaskan, kasus kekerasan yang dinilai parah maka harus diselesaikan melakui jalur hukum. Misalnya kasus pemerkosaan yang membuat korban trauma berat.

"Kita lihat kasusnya. Kalau tidak kami mediasi, kami minta proses hukum. Tapi kami lihat lokus dan kasusnya dulu," kata dia.

Lebih lanjut Haniah menegaskan, bagi siapa pun perempuan atau anak yang menjadi korban kekerasan diminta untuk tidak sungkan melaporkannya.

Sebab, sudah ada dasar regulasi yang bisa digunakan untuk memproses pelakunya.

"Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk membantu perempuan atau anak yablng menjadi korban kekerasan," tandas Haniah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved