Libur Nataru
Tahun Baru di Semarang : ASN Dilarang Keluar Kota hingga Penutupan Sementara Semua Taman
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan kembali larangan pada jajarannya untuk bepergian ke luar kota saat Natal dan Tahun Baru
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan kembali larangan pada jajarannya untuk bepergian ke luar kota saat Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan serupa juga pernah diterapkan saat Lebaran lalu di mana seluruh pegawai di Pemerintah Kota Semarang dilarang bepergian ke luar kota.
“Sama seperti pada libur Lebaran lalu, ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilarang bepergian ke luar kota ataupun mengambil cuti.
Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan izin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya,” tegas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu.
"Sosialisasi sudah lama kita lakukan termasuk melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/780/XII/2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur Nataru.
Seluruh pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada 25-26 Desember 2021, serta tanggal 1-2 Januari 2022 mulai pukul 05.00, hingga pukul 09.00 WIB," sambungnya.
Hendi menekankan, kehadiran ASN dan non ASN akan dipantau secara ketat dan akan tercatat serta terlaporkan padanya melalui aplikasi e-disiplin yang dimiliki Pemerintah Kota Semarang, yaitu pada portal simpatik.semarangkota.go.id di tanggal 24, 27 dan 31 Desember 2021.
Untuk itu Hendi berharap pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang pada Mei lalu tidak terulang kembali.
Namun bila ditemukan masih adanya pegawai Pemkot Semarang yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, Hendi pun akan kembali memberi sanksi tegas.
Hendi menegaskan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru, yang tak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat saja, tetapi juga di internal Pemerintah Kota Semarang.
"Bagi yang melanggar, untuk pegawai aparatur sipil negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan," jelas Hendi.
Sanksi bagi Pelanggar Aturan saat Nataru
Wali Kota Semarang ini juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 9 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hendi, sapaannya, memberlakukan pembatasan di sejumlah sektor antara lain ekonomi, pariwisata, seni dan budaya, dan sebagainya.
Dia juga telah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Pemerintah Kota Semarang tak segan menutup tempat usaha yang melanggar aturan.
"Sanksi terhadap pelanggaran pasti ada. Seperti pengalaman lalu, ada pelanggaran kami panggil. Masih mengulang kami tutup sebulan," ujar Hendi, saat jumpa pers terkait aturan Nataru, di Kantor Wali Kota Semarang, Rabu (22/12).
Dia berharap, para pelaku usaha dan ekonomi bisa beroperasi sesuai aturan yang diberlakukan. Dia juga menekankan, seluruh aktivitas dan kegiatan harus memakai aplikasi Pedulilindungi agar bisa memastikan semua yang terlibat sudah divaksin dan dalam kondisi sehat.
Adapun aturan selama Nataru antara lain pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, ataupun swalayan boleh beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen.
Tempat hiburan juga boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Kegiatan seni, budaya, dan olahraga boleh dilaksanakan dengan pembatasan maksimal 50 persen atau sebanyak-banyaknya 200 orang.
Sedangkan, tempat wisata maksimal 75 persen. Warung makan, kafe, dan restoran kapasitas 75 persen. Transportasi umum dibatasi 75 persen.
"Mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022, kami tutup taman. Jadi, Taman Indonesia Kaya, Simpanglima, Taman Kasmaran, dan lain-lain tidak boleh dipakai untuk kegiatan masyarakat," jelas Hendi.
Di sisi lain, Hendi menambahkan, umat Nasrani tidak perlu khawatir. Mereka tetap diperbolehkan mengikuti ibadah Natal dengan kapasitas gereja maksimal 75 persen.
Terkait mobilitas masyarakat, tidak ada kebijakan penyekatan. Hanya saja, Pemerintah Kota Semarang tetap menyiapkan posko pemantauan arus kendaraan selama Nataru di titik-titik perbatasan.
350 Personel Satpol
Sementara Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menambahkan, pihaknya menerjukan 350 personel terkait pengamanan dan pemantauan Nataru.
"Tugas kami mengurai kerumunan. Di Semarang Covidnya sudah zero. Saya minta masyarakat menyadari. Taman, lapangan, dan lain-lain, kami sudah mengedarkan kepada pemangkunya untuk tidak ada kerumunan atau ditutup," papar Fajar.
Pihaknya akan melakukan patroli selama Nataru terutama di titik-titik yang berpotensi terjadi kerumunan, misalnya Taman Indonesia Kaya, Kota Lama, Simpanglima, Jalan Pemuda, Kaligarang, dan sebagainya Senada dengan wali kota, Fajar tak segan memberikan sanksi kepada seluruh pihak yang melanggar aturan.
"Sekarang bukan waktunya sosialisasi lagi. Yang melanggar prokes, kami suruh push up 30 kali. Apabila kedapatan tempat usaha melanggar kami tutup satu bulan," tegasnya.
Sementara mengenai penutupan taman, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali mengatakan, hal itu sesuai instruksi Wali Kota Semarang Nataru.
Penutupan taman aktif dilakukan demi meminmalisir kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19. Terlebih, telah diprediksi adanya gelombang ketiga lonjakan Covid-19.
"Kami njagani. Ada yang bilang akhir Desember atau awal Januari ada ledakan kasus. Maka, kita harus menjaga," ucap Ali kemarin.
Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, Disperkim akan memasang informasi melalui MMT di setiap taman aktif, antara lain Simpanglima, Taman Indonesia Kaya, Taman Tugu Muda, dan taman aktif lainnya milik Pemerintah Kota Semarang. Menurutnya, setiap kegiatan di taman harus melalui prosedur yang ada yakni mendapat izin dari Polrestabes dan Satgas Covid-19.
Pihaknya juga telah membentuk tim pengawasan taman aktif yang nantinya berkeliling untuk memastikan tidak ada kerumunan selama perayaan tahun baru. "Di pos-pos taman juga tetap ada pegawai Disperkim yang jaga," tandasnya. (eyf)
Baca juga: Video Terakhir Sebelum Mbah Minto Meninggal, Ucup Klaten: Sugeng Tindak Simbok
Baca juga: 7 Manfaat Jahe dan Kunyit untuk Kesehatan, Mampu Merawat Kesehatan Jantung
Baca juga: Wawancara Sertu K Trinia Sekarwati : Hari Ibu di Mata Seorang Kowad
Baca juga: Wanita Madiun Gugat dan Polisikan Anak Kandung karena Jual Sawah Satu-satunya ke Kades