Berita Regional
3 Oknum TNI Buang Jasad 2 Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg ke Sungai, Apa Motifnya?
Tiga oknum anggota TNI terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Tiga oknum anggota TNI terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Pomdam III Siliwangi masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait keterlibatan tiga orang tersebut.
Ketiganya sat ini masih menjalani pemeriksaan di kodam masing masing-masing.
Baca juga: Pamglima TNI Sebut Oknum TNI AD Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup
Ketiga pelaku masing-masing Kolonel Infanteri P, berdinas di Korem Gorontalo Kodam XIII/Merdeka.
Kemudian dua prajurit lainnya merupakan anggota Kodam IV/Diponegoro yakni Kopral Dua (Kopda) DA anggota Kodim Gunung Kidul, dan Kopda A anggota Kodim Demak.

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto mengatakan motif ketiga oknum TNI AD tersebut membuang jasad korban masih belum diketahui lantaran baru pemeriksaan awal.
"Sementara belum ada, karena masih pemeriksaan awal, kan banyak," ujar Arie, saat dihuhungi, Sabtu (25/12/2021).
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain dalam kasus ini.
"Tetap kita harus cari bukti lain yang mendukung untuk dikonfirmasikan sama dia (pelaku)," katanya.
Sesuai dengan arahan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa, ketiga pelaku bakal ditindak sesuai pelanggaran pidananya.
"Seperti yang beliau sampaikan, proses hukum sesuai yang berlaku dengan pasal-pasal yang disampaikan Puspen," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Penerangan (Puspen) TNI memastikan kalau pelaku tabrak lari di Nagreg beberapa waktu lalu adalah anggota TNI AD.
Mereka adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, dan Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak.
Berkedok ingin membawa keduanya ke rumah sakit, ketiga pelaku ini malah membuang jasad Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.
Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.