Berita Jateng
417 Narapidana di Jateng Terima Remisi Natal, Lima Orang Diantaranya Langsung Bebas
Sebanyak 417 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Syarat utama narapidana untuk diusulkan mendapat remisi selain minimal menjalani masa hukuman enam bulan, yakni berkelakuan baik, selalu mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama di Lapas.
"Besaran remisi yang didapat beragam, dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 18 orang, 1 bulan sebanyak 45 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang dan 2 bulan sebanyak 13 orang," jelas Supriyanto yang juga Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng itu.
Terkait tentang besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana.
"Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan. Untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan," tuturnya. (Nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kalapas-Semarana-021.jpg)