Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Fakta Kejanggalan Jasad Sejoli yang Kecelakaan di Nagreg Ditemukan di Serayu, 3 Anggota TNI Dipecat

Karena telah terjadi pembusukan, Kata Hastry,akhirnya dilakukan pengecekan berdasarkan medis baik dari tinggi badan, wajah, rambut

Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM/RAHDYAN TRIJOKO
Kabiddokkes Polda Jateng, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti berikan keterangan awak media terkait kejanggalan jenazah pria yang ditemukan di sungai Serayu. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ada fakta mengejutkan terkait penemuan dua jasad yang terbawa arus sunga Serayu.

Dua jenazah tersebut adalah sejoli Harisaputra (18) dan Salsabila (13). 

Mereka merupakankorban tabrak lari Nagreg Jawa Barat yang di ditemukan di aliran Sungai Serayu.

Polisi temukan kejanggalan  pada jenazah laki-laki yang ditemukan di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Pecat, 2 dari 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg dari Kodam Diponegoro

Baca juga: Alasan Doyok Bunuh Balita 2 Tahun, Tingkah Korban Disebutnya Tak Miliki Tata Krama: Aslinya Ga Tega

Jenazah pria tersebut diduga saat dibuang dalam keadaan masih hidup.

Kabiddokkes Polda Jateng, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti menuturkan dua  jenazah tersebut ditemukan di wilayah Banyumas dan Cilacap pada 11 Desember lalu.

Namun saat itu terdapat laporan polisi adanya orang hilang dari Jawa Barat dengan ciri -ciri sama.

"Karena ada kemiripan akhirnya penyidik Jawa Barat datang ke Polres Banyumas dan Cilacap. Setelah sampai dilakukan pengencekan data primer diantaranya sidik jari," ujarnya, Kamis (23/12/2021).

Karena telah terjadi pembusukan, Kata Hastry,akhirnya dilakukan pengecekan berdasarkan medis baik dari tinggi badan, wajah, rambut.

Selain itu pengecekan dilakukan berdasarkan foto yang dibawa keluarga.

"Ternyata ada kecocokan baju maupun gelang yang dikenakan korban," tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengecekan wajah meski mengalami pembusukan, korban wanita tersebut sudah meninggal saat kejadian di Nagrek dengan luka di kepala. 

Sementara korban laki-laki saat dilakukan pemeriksaan luar dan dalam ditemukan adanya tanda-tanda air di saluran nafas hingga paru-paru. Selain itu juga ditemukan luka di kepala.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," tutur dia.

Ia menyimpulkan bahwa mayat perempuan meninggal saat kejadian di Nagrek.

Sementara mayat laki-laki tersebut dibawa dan dibuang dalam keadaan masih hidup. 

"Kami temukan mayat laki-laki itu meninggal karena air. Jadi mayat laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya. Karena luka di kepala tidak mematikan," ujarnya. 

Sosok Pelaku terkuak

Akhirnya terkuak siapa sosok yang tega melakukan hal tak sepatutnya kepada korban kecelakaan di Negreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). 

Markas Besar TNI merilis identitas tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga penabrak sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.

Dengan alasan mengantar ke rumah sakit, jenazah Handi dan Salsabila justru dibuang di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Adapun ketiga anggota TNI AD yang menabrak sejoli itu yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Prantara Santosa, mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.

Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi. (*)

Sumber: Nova
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved