Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Mahasiswi Korban Kecelakaan Bebaskan Sopir Bus, Alasannya Membuat Mediasi Jadi Penuh Haru

Sopir bus yang menabrak dua mahasiswi akhirnya bebas dari jerat hukum setelah dua mahasiswi yang menjadi korban membebaskannya.

Editor: rival al manaf
(Kompas.com/Irwan Nugraha, TribunJabar.id/Firman Suryaman)
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Sopir bus yang menabrak dua mahasiswi akhirnya bebas dari jerat hukum setelah dua mahasiswi yang menjadi korban membebaskannya.

Kedua mahasiswi itu yakni Nurul (22) dan Dhea (23).

Mereka merupakan mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pati Hari Ini, Sabtu 25 Desember 2021

Baca juga: Sinopsis The Matrix Reloaded Bioskop Trans TV Pukul 23.00 WIB Keanu Reeves Hadapi Program Kloning

Baca juga: Rutin Membaca Surat Al Fatihah untuk Keselamatan, Berikut Cara Mengamalkan dan Waktu yang Dipilih

Nurul dan Dhea memilih berdamai dengan sopir Bus Budiman yang menabraknya, Aceng (38).

Ini merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang diselesaikan dengan cara restorative justice.

Diketahui, restorative justice adalah perkara hukum ringan yang cukup diselesaikan antara pelaku dan korban berdasarkan kesepakatan tertentu.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Tasikmalaya, Fajarudin.

"Kasus ini kami hentikan tuntutannya dalam rangka restorative justice."

"Pelaku sudah mengganti segala kerugian korban dan korban pun ikhlas memaafkan pelaku," katanya, dilansir Tribun Jabar.

Kasihan karena istri pelaku hamil

Nurul dan Dhea memutuskan berdamai dengan Aceng karena kasihan.

Sebab istri pelaku sedang hamil enam bulan dan anak pelaku ada yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Selain itu, Aceng tak memiliki riwayat melanggar hukum lainnya.

"Saya juga perempuan Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami milih kasihan."

"Tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil."

"Jadi saya memilih untuk damai saja," kata Dhea kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/12/2021).

Kepada Aceng, Dhea meminta agar tak mengulangi lagi perbuatannya dan berhati-hati saat berkendara.

Korban alami patah tulang

Untuk diketahui, kecelakaan yang menimpa Nurul dan Dhea terjadi sekira tiga bulan lalu.

Saat itu, Bus Budiman jurusan Sukabumi-Yogyakarta yang dikendarai Aceng menabrak motor yang dikendarai oleh Dhea dan Nurul.

Adapun lokasi kecelakaannya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.

Saat kecelakaan terjadi, Dhea dan Nurul berada di jalur yang benar.

Sementara, bus yang dikendarai Aceng menyalip mobil dan menabrak Dhea dan Nurul yang berada di depan.

Aceng kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Berkasnya pun sudah lengkap P21 di Kejari Tasikmalaya.

Aceng juga sempat dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan oleh kedua korban.

Saat kesepakatan damai, Aceng mengganti uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta.

Baca juga: Dosen UMP Purwokerto Kembangkan Potensi Usaha Masyarakat Berbasis Digital

Baca juga: Baim Wong Rela Tunda Jadwal Liburan demi Temui Kasir Minimarket yang Gagalkan Penipuan: Pinter Dia

Baca juga: Resep Bolu Gulung Coklat Hantaran Spesial Natal

Aceng bahagia bisa berkumpul lagi dengan keluarga

Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.

Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan keselahannya.

"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan."

"Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebegai sopir bus Budiman," ungkapnya sembari matanya berkaca-kaca. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah 2 Mahasiswi Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya, Kasihan karena Istri Tersangka Lagi Hamil,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved