Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus : Larangan yang Masih Bisa Dilanggar

PIHAK kepolisian dalam beberapa pekan lalu menggelar operasi menjelang Natal dan Tahun Baru. Barang bukti hasil sitaan pun telah dimusnahkan

Penulis: deni setiawan | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/grafis/bram
Deni Setiawan Wartawan Tribun Jateng 

Larangan yang Masih Bisa Dilanggar

oleh Deni Setiawan

Wartawan Tribun Jateng

PIHAK kepolisian dalam beberapa pekan lalu menggelar operasi menjelang Natal dan Tahun Baru. Barang bukti hasil sitaan pun telah dimusnahkan bertepatan dengan awal pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2021.

Sebut saja ada miras, petasan, kembang api, hingga knalpot brong. Dimana seluruhnya itu dinilai dapat mengganggu keamanan, ketertiban, hingga kenyamanan di lingkungan masyarakat.

Perayaan Natal pun telah dilalui. Secara umum tidak ada gejolak, berlangsung secara aman tanpa ada gangguan. Para umat Kristiani pun dapat mematuhi syarat utama dalam penerapan protokol kesehatan saat beribadah di gereja.

Kini, tinggal satu momentum yang menjadi pekerjaan aparat keamanan. Yakni perayaan malam pergantian tahun. Malam dimana hampir seluruhnya akan merayakannya melalui beragam cara pula.

Salah satunya melalui penyalaan kembang api maupun petasan di detik-detik pergantian tahun. Suasana serupa yang kerap dijumpai tatkala bersamaan kumandang takbir di malam Idulfitri.

Ditinjau dari sejarahnya, kegiatan itu dimulai pada abad ke 2 SM, dimana warga China menggunakannya untuk mengusir roh jahat. Tak hanya di tahun baru, tetapi juga di acara kelahiran, kematian, bahkan perayaan ulang tahun, kembang api menjadi hal yang biasa.

Kemudian berkembang seperti di Inggris yang menggunakan kembang api di setiap perayaan pesta. Serta Raja Rusia, Peter the Great yang kala itu mempertontonkan pesta kembang api selama lima jam untuk menyambut kelahiran putranya.

Namun kegiatan tersebut dilarang. Langit yang biasanya dibuat penuh warna bernilai estetika, secara resmi telah dilarang. Alasannya karena menjadi bagian potensi terjadinya kerumunan di masa masih pandemi ini, tak semata-mata kamtibmas.

Apakah larangan tersebut akan dipatuhi? Untuk di ruang- ruang yang menjadi titik berkumpulnya massa, mungkin bisa terkendali tanpa ada satu pengunjung pun yang menyalakan kembang api.

Tetapi di lingkungan permukiman penduduk, agaknya larangan tersebut cenderung terabaikan. Hal yang telah dilarang, masih berpotensi besar untuk dilanggar atau tidak dipatuhi.

Satu, dua, bahkan puluhan orang akan melontarkan kembang api ataupun petasan ke langit di lingkungan mereka masing-masing, sebagai tanda tahun telah berganti. Padahal, operasi penyitaan telah dilakukan pihak kepolisian jauh-jauh sebelumnya.

Ini berkaca pada pengalaman di tahun sebelumnya, dimana situasinya masih sama-sama pandemi. Terlebih saat ini, yang tak terlalu menakutkan, sudah cukup banyak pelonggaran aturan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved