Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lawan Covid19

Kasus Omicron di Indonesia Bertambah 27 Pasien, Kebanyakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan menjelaskan 27 tambahan kasus Omicron itu sebagian besar berasal dari pelaku perjalanan internasional.

Tayang:
(SHUTTERSTOCK/natatravel)
Ilustrasi varian Omicron (B.1.1.529) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia bertambah.

Data per Minggu (26/12/2021) menunjukkan, kasus Omicron bertambah 27 pasien.

Tambahan itu membuat total kasus Omicron di Indonesia hingga saat ini berjumlah 46 pasien.

Baca juga: Dokumen Penting Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Begini Kata Camat Pangendaran


Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan 27 tambahan kasus Omicron itu sebagian besar berasal dari pelaku perjalanan internasional.

Terkonfirmasinya 27 kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes yang keluar pada tanggal 25 Desember 2021.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang," ucap Nadia, Minggu (26/12/2021) dikutip dari laman pers Kemenkes.

Adapun 26 kasus diantaranya merupakan kasus impor (imported case), dimana 25 orang merupakan WNI yang pulang dari perjalanan negara Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki.

Kemudian, satu orang merupakan warga negara asing (WNA) Asal Nigeria.

Sementara, satu kasus di luar pelaku perjalanan adalah tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

 
Nadia menjelaskan 27 pasien baru Omicron kini tengah menjalani karantina yang terbagi dalam dua tempat.

"Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso,” tambahnya.

Nadia menjelaskan kasus Omicron tersebut terdeteksi saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

Beberapa kasus diantaranya juga terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina.

Untuk itu, menurut Nadia, aturan karantina menjadi cara yang tepat untuk mencegah Omicron masuk ke komunitas luar.

"Ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain diluar fasilitas karantina," ujar Nadia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved