Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

MPP Karanganyar Resmi Beroperasi, Ada 20 Instansi yang Tergabung

Mall Pelayanan Publik (MPP) Karanganyar resmi beroperasi mulai hari ini, Selasa.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Bupati Karanganyar, Juliyatmono meninjau loket pelayanan kartu kuning milik Disdagnakerkop UMK Karanganyar saat soft launching MPP Karanganyar, Selasa (28/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Mall Pelayanan Publik (MPP) Karanganyar resmi beroperasi mulai hari ini, Selasa (28/12/2021).

Ada sebanyak 20 instansi yang tergabung di dalam MPP Karanganyar di antaranya Polres Karanganyar, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, PUDAM, Disdagnakerkop, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan negeri KPP Pratama, ATR/BPN dan lainnya.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan, adanya MPP ini dalam rangka mendekatkan beberapa pelayanan kepada masyarakat di satu tempat.

"Ini sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik. Agar investasi terus berjalan progresif dengan baik. Semua orang bisa mendapatkan informasi yang jelas bagaimana mendapatkan izin dan lainnya," katanya usai soft launching MPP Karanganyar, Selasa (28/12/2021).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Timotius Suryadi mengatakan, sesuai rencana ada 20 instansi yang tergabung dalam MPP Karanganyar.

Akan tetapi kemungkinan jumlah instansi tersebut akan bertambah seiring berjalannya waktu.

"Kita akan menambah space. Suatu saat kita akan bangunkan di belakang dan di lantai satu dan dua (MPP) kita optimalkan," terangnya.

Dengan hadirnya MPP Karanganyar diharapkan akan semakin banyak investor yang masuk ke wilayah Kabupaten Karanganyar. Timo sapaan akrabnya mengungkapkan, DPMPTSP mendapatkan target investasi sebesar Rp 2 Triliun setiap tahunnya.

"Saat ini sampai triwulan III sudah Rp 1,8 triliun. Sampai akhir tahun kemungkinan bisa menutup target itu," ucapnya.

Dia menuturkan masih mengalami kendala terkait kepatuhan dari perusahaan untuk melaporkan investasinya melalui aplikasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Oleh karena itu masih terus perlu kita dorong. Sehingga apa yang terjadi di lapangan benar-benar tergambarkan dengan angka laporan kami. Sejauh ini kondisi di lapangan lebih besar dari pada laporan kami. Itu hanya masalah teknis, belum menguasai. Kita akan sering mengunjungi ke perusahaan untuk melakukan pendampingan dalam proses pelaporan itu (LKPM)," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved