Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Gagalkan Edar 312.000 Batang Rokok Ilegal Merek L4 BOLD di Jepara
Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal di penghujung tahun 2021, pada Minggu (19/12/2021).
Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal di penghujung tahun 2021, pada Minggu (19/12/2021).
Hal itu bermula ketika tim Bea Cukai Kudus menerima informasi adanya sebuah mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, tim Bea Cukai Kudus segera menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan pemantauan dan pencarian di jalan Jepara Kudus.
"Sekitar pukul 02.00, tim berhasil menemukan lokasi mobil minibus di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Mobil sedang terparkir di depan sebuah bangunan," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Tim segera melakukan penindakan terhadap mobil tersebut, dan menemukan 13 koli rokok illegal dalam minibus namun tidak menemukan sopir.
Kemudian tim memeriksa bangunan dan berhasil menemukan pemilik barang.
"Atas temuan ini seluruh barang hasil penindakan, pemilik dan minibus dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelas dia.
Total ditemukan 312.000 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), merek L4 BOLD tanpa dilekati pita cukai.
Estimasi nilai barang sebesar Rp 318.240.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 209.139.840.
"Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai, yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang cukai," ucap dia.
Dalam pemasaran atau penjualan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli. Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai.
"Hal ini melanggar Undang-Undang Cukai," ucapnya. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mafia-rokok-ilegal-jepara-1.jpg)