Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

4 Pejabat Ramaikan Bursa Calon Sekda Kendal, Ini Daftar Kandidatnya

Empat pejabat eselon tingkat dua di Pemkab Kendal telah dinyatakan lolos administrasi sebagai calon Sekda Kabupaten Kendal.

TRIBUN JATENG/Agus Salim Irsyadullah
SELEKSI SEKDA - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari paparkan hasil seleksi administrasi calon Sekda Kabupaten Kendal yang kini telah mengerucut pada empat nama, Kamis (16/4/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Empat pejabat eselon tingkat dua di Pemkab Kendal telah dinyatakan lolos administrasi sebagai calon Sekda Kabupaten Kendal.

Keempat kandidat tersebut adalah Ardhi Prasetyo yang kini menjabat sebagai Kepala Diskominfo. 

Kemudian Achmad Ircham Chalid Kepala Disporapar, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, serta Pj Sekda Agus Dwi Lestari.

Posisi Sekda hingga kini masih kosong setelah sebelumnya dijabat oleh Sugiono yang pensiun.

Jabatan Pj Sekda Kabupaten Kendal diamanahkan kepada Agus Dwi Lestari sejak Oktober 2024.

Baca juga: Sumringah Warga Krajankulon Kendal, 684 KK Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

"Sudah ada empat orang yang mendaftar sebagai calon Sekda," kata Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Kamis (16/4/2026).

Bupati yang akrab disapa Tika menambahkan, awalnya terdapat lima pejabat yang mendaftarkan diri untuk berebut kursi Sekda Kabupaten Kendal

Kandidat lain adalah Hudi Sambodo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal.

Namun berkas persyaratan yang dibawa Hudi tidak sesuai ketentuan. Praktis, tersisa empat nama yang bersaing ketat untuk memperebutkan kursi Sekda Kabupaten Kendal.

"Kalau Pak Hudi pendidikannya tidak sesuai, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara," imbuhnya.

Bupati menerangkan, pendaftaran kursi Sekda sempat sepi sehingga Pemkab Kendal memperpanjang pendaftaran yang sebelumnya dibuka pada 27 Maret hingga 3 April 2026.

Baca juga: Bupati Tika Usung Konsep Kendal Cekatan sebagai Motor Penggerak Pembangunan

Dalam rentang waktu itu, hanya ada dua pejabat yang mendaftar yakni Ardhi Prasetyo dan Agus Dwi Lestari.

Lebih lanjut, Bupati Tika menjelaskan persyaratan pendaftaran sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, dengan jumlah pendaftar minimal tiga orang, sehingga pendaftaran diperpanjang hingga 13 April 2026.

Setelah masa perpanjangan dibuka, jumlah pelamar bertambah hingga mencapai lima orang. Dari kelima itu, terdapat satu kandidat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Hudi Sambodo.

Bupati Tika melanjutkan, saat ini keempat pejabat itu akan mengikuti tahap asesment yang akan digelar di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 17-18 April 2026.

"Tim asesmen dari UNS, jadi tahapan tes berikutnya dilakukan di sana," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved