Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berta Semarang

Istri yang Dipidanakan Suami di Tegal Bebas dari Penjara, Dewi: Pengalaman Pahit

Suaminya melaporkan Dewi dengan laporan telah menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik jual beli kapal.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Sri Dewi (tengah), istri yang dipidanakan oleh mantan suaminya hari ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal, Selasa (28/12/2021). 

Binton menilai, dalam kasus ini juga terdapat kelalaian kliennya sebagai orang awam yang tidak tahu hukum. 

Semestinya kliennya tidak sepenuhnya mempercayakan semua urusan kepada notaris. 

Sementara rencana pelaporan balik, menurut Binton, ia sebagai kuasa hukum ikut dengan rencana kliennya. 

"Kalau itu tergantung ibu Sri Dewi. Apapun itu saya sebagai kuasa hukum siap menjalankan sesuai tugas," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved