Berta Semarang
Istri yang Dipidanakan Suami di Tegal Bebas dari Penjara, Dewi: Pengalaman Pahit
Suaminya melaporkan Dewi dengan laporan telah menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik jual beli kapal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Sri Dewi (tengah), istri yang dipidanakan oleh mantan suaminya hari ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal, Selasa (28/12/2021).
Binton menilai, dalam kasus ini juga terdapat kelalaian kliennya sebagai orang awam yang tidak tahu hukum.
Semestinya kliennya tidak sepenuhnya mempercayakan semua urusan kepada notaris.
Sementara rencana pelaporan balik, menurut Binton, ia sebagai kuasa hukum ikut dengan rencana kliennya.
"Kalau itu tergantung ibu Sri Dewi. Apapun itu saya sebagai kuasa hukum siap menjalankan sesuai tugas," jelasnya. (fba)
Berita Terkait