Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

6 Murid SD Jadi Korban Pencabulan Kepala Sekolah: Mata Ditutup Kain dan Diancam

Benyamin melecehkan beberapa muridnya dengan modus diajari tari balet, mengobati sakit perut, dan beberapa modus lainnya.

Tribunwow
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Oknum pendeta dan Kepala Sekolah SD Galilea Hosana School, Benyamin Sitepu (BS), melakukan pencabulan  terhadap enam muridnya.

Persidangan mengungkap sejumlah perbuatan yang dilakukan kepsek tersebut.

Benyamin melecehkan beberapa muridnya dengan modus diajari tari balet, mengobati sakit perut, dan beberapa modus lainnya.

Baca juga: Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF Jika Bermain Seperti La Remontada Barcelona vs PSG


Fakta itu diungkap dalam amar putusan majelis hakim dalam sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).


Dikatakan Majelis Hakim, terdakwa beberapa kali menjalankan aksinya dengan menutup mata para korban menggunakan kain.

"Mata korban ditutup, badan anak korban diangkat lalu tangan terdakwa menyentuh payudara, dan bibir korban dicium terdakwa," kata hakim ketua Zufida Hanum.

Dikatakan hakim, terdakwa setiap melakukan aksinya selalu mengancam para korban agar jangan buka mulut pada siapapun.

"Terdakwa mengatakan jangan kasih tau sama orangtua dan guru-guru.

Terdakwa menyuruh korban mengisap kelamin terdakwa dan mata korban ditutup, terdakwa berkata bahwa itu permen," kata Hakim.

Dikatakan hakim terdakwa pernah juga meraba seorang anak yang tengah sakit perut, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa ia bisa mengobati sakit perut korban.

"Terdakwa berkata bisa menyembuhkan sakit perut, lantas terdakwa meraba korban.

Namun korban takut melawan perbuatan kepala sekolah," kata hakim.

 
Namun terdakwa Benyamin bersikeras membantah telah mencabuli ke 6 muridnya itu.

"Korban mengalami trauma dan luka mendalam," tutur hakim.

Dalam perkara ini majelis hakim memvonis terdakwa Benyamin dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp60 juta, subsidier 3 bulan kurungan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved