Berita Regional
6 Murid SD Jadi Korban Pencabulan Kepala Sekolah: Mata Ditutup Kain dan Diancam
Benyamin melecehkan beberapa muridnya dengan modus diajari tari balet, mengobati sakit perut, dan beberapa modus lainnya.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Benyamin bersalah melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, yang sebelumnya menuntut supaya Benyamin dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidar 3 bulan kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Sekolah SD di Sumatera Utara Lecehkan 6 Muridnya: Modus Tari Balet
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Kapolsek dan Anggotanya yang Nyabu, Berawal dari Mangkir Pengamanan Natal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-mm.jpg)