Berita Blora
Jelang Tahun Baru 2022, Kapolres Blora : Kami Tidak Akan Mengeluarkan Izin Perayaan
"Selain mengganggu ketertiban, kegiatan itu rawan menimbulkan penyebaran virus Corona akibat adanya kerumunan masyarakat," ucap Kapolres
Penulis: ahmad mustakim | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, secara tegas menyampaikan, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Blora dipastikan tidak akan mengeluarkan izin perayaan Tahun Baru.
Pihaknya juga melarang dengan tegas terkait pawai-pawai kendaraan dan pesta saat malam pergantian tahun baru.
"Selain mengganggu ketertiban, kegiatan itu rawan menimbulkan penyebaran virus Corona akibat adanya kerumunan masyarakat," ucap Kapolres, Kamis (30/12/2021).
Polres Blora bersinergi bersama Pemkab Blora dan Kodim 0721/Blora serta petugas lintas sektoral lainnya mengambil langkah tegas untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat malam tahun baru 2022.
Menindaklanjuti Inmendagri No 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022. Serta Surat Edaran Bupati No 4435/4371/2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Di Kabupaten Blora.
Dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Candi 2021 yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora pada tanggal 23 Desember 2021 lalu.
Bahwa perayaan malam tahun baru 2022 ini diimbau kepada masyarakat agar dirumah saja, tidak ada pesta ataupun arak arakan yang dikhawatirkan bisa menimbulkan kerumunan.
Terkini, untuk antisipasi gelombang ke 3 Covid-19 petugas gabungan di kabupaten Blora akan melakukan penutupan pada pusat keramaian masyarakat.
Adapun lokasi yang akan ditutup adalah kawasan Alun Alun Kabupaten Blora, kawasan Lapangan Kridosono Blora dan kawasan Taman Seribu Lampu Cepu.
Penutupan lokasi tersebut adalah untuk antisipasi munculnya kerumunan warga saat malam tahun baru 2022, untuk itulah petugas gabungan akan melakukan rekayasa lalu lintas.
"Berdasarkan hasil Rapat Lintas Sektoral, kami akan membatasi kegiatan pada saat malam tahun baru. Kami tidak akan mengeluarkan izin perayaan Tahun Baru," tegasnya.
"Kami juga melarang dengan tegas terkait pawai-pawai kendaraan dan pesta saat malam pergantian tahun baru. Selain mengganggu ketertiban, kegiatan itu rawan menimbulkan penyebaran virus Corona akibat adanya kerumunan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto membeberkan melalui Satgas Operasi Lilin Candi 2021, petugas gabungan akan melakukan patroli dan penjagaan ketat serta rekayasa lalu lintas sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan baik berupa pesta di tempat terbuka ataupun pawai kendaraan," ujarnya.
"Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi agar wilayah Kabupaten Blora tidak terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 akibat euforia yang berlebihan dari masyarakat dalam merayakan Tahun Baru,” terang Kasat Lantas.
